Cobisnis.com-Sebanyak 1.073 calon jemaah haji, yang sedianya dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), selama lebih dari sebulan sejak pembatalan keberangkatan pada 2 Juni 2020.
“Sudah 1.073 jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 1.030 jemaah sudah keluar surat perintah membayar sehingga mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin, dilansir laman resmi Kemenag, Selasa (7/7/2020).
Jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan yaitu 200 orang.
Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatra Utara (68), dan Lampung (52). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal yaitu Maluku Utara dan Papua.
Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H, yang disebabkan pandemi Covid-19..
Jemaah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bank penerima setoran (BPS).
Setelah mendapat surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dana ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.
Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jemaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal 9 hari.