• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, December 17, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Sebanyak 1.073 Calon Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran BPIH

Indra Purnama by Indra Purnama
July 8, 2020
in Nasional
0
Sebanyak 1.073 Calon Jemaah Haji Ajukan Pengembalian Setoran BPIH

Cobisnis.com-Sebanyak 1.073 calon jemaah haji, yang sedianya dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), selama lebih dari sebulan sejak pembatalan keberangkatan pada 2 Juni 2020.

“Sudah 1.073 jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 1.030 jemaah sudah keluar surat perintah membayar sehingga mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin, dilansir laman resmi Kemenag, Selasa (7/7/2020).

Jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan yaitu 200 orang.

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatra Utara (68), dan Lampung (52). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal yaitu Maluku Utara dan Papua.

Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H, yang disebabkan pandemi Covid-19..

Jemaah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bank penerima setoran (BPS).

Setelah mendapat surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dana ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.

Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jemaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal 9 hari.

Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisHajiJamaah haji

Related Posts

Taylor Swift Berikan Bonus Fantastis Rp 3,1 Triliun ke Crew

Taylor Swift Berikan Bonus Fantastis Rp 3,1 Triliun ke Crew

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Taylor Swift kembali mencuri perhatian dunia, bukan hanya lewat musiknya, tetapi juga lewat sikapnya terhadap para pekerja...

Panahan Sapu Emas, Indonesia Resmi Raih 70 Medali Emas SEA Games 2025

Panahan Sapu Emas, Indonesia Resmi Raih 70 Medali Emas SEA Games 2025

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kontingen Indonesia resmi menembus angka 70 medali emas di SEA Games Thailand 2025. Tambahan emas terbaru datang...

Diananda Choirunisa Persembahkan Emas ke-69 Indonesia di SEA Games

Diananda Choirunisa Persembahkan Emas ke-69 Indonesia di SEA Games

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kontingen Indonesia kembali menambah koleksi emas di SEA Games Thailand 2025 melalui cabang olahraga panahan. Atlet andalan,...

Krisis Panjang Bikin Venezuela Jadi Negara Paling Sulit Cari Kerja

Krisis Panjang Bikin Venezuela Jadi Negara Paling Sulit Cari Kerja

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Venezuela kerap disebut sebagai salah satu negara paling sulit untuk mencari pekerjaan di dunia. Krisis ekonomi yang...

Bertaruh Nyawa, Arman Zebua Evakuasi 52 Warga dari Bencana Tapanuli

Bertaruh Nyawa, Arman Zebua Evakuasi 52 Warga dari Bencana Tapanuli

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Arman Zebua menjadi salah satu sosok kunci dalam upaya penyelamatan warga saat longsor dan banjir bandang melanda...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

December 16, 2025
Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

December 17, 2025
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

December 17, 2025
Harga tiket memicu pertanyaan: akankah ini menjadi Piala Dunia ‘prawn sandwich’?

Harga tiket memicu pertanyaan: akankah ini menjadi Piala Dunia ‘prawn sandwich’?

December 17, 2025
Hujan Diprakirakan Turun di Jabodetabek, Bogor Jadi Wilayah Paling Rawan

Hujan Diprakirakan Turun di Jabodetabek, Bogor Jadi Wilayah Paling Rawan

December 17, 2025
Saham INRU

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Terkait Hasil Hutan

December 17, 2025
Taylor Swift Berikan Bonus Fantastis Rp 3,1 Triliun ke Crew

Taylor Swift Berikan Bonus Fantastis Rp 3,1 Triliun ke Crew

December 17, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved