• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 10, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 18, 2026
in Nasional
0
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan seluas 1.583 hektare yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat. Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin usaha perusahaan oleh Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa pencabutan izin merupakan kebijakan pemerintah yang telah diputuskan sejak Januari lalu dan saat ini mulai diterapkan secara langsung di lapangan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan ulang pengelolaan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.

Menurutnya, perusahaan dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lahan, karena tidak memenuhi batas minimal pemanfaatan kawasan hutan sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah. Kondisi ini menyebabkan sebagian wilayah konsesi justru dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi pengelolaan kawasan hutan.

Barita menekankan bahwa setiap pemegang konsesi memiliki kewajiban hukum untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan area izin yang diberikan negara. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil kembali kawasan tersebut sebagai bentuk penegakan aturan.

Saat ini, Satgas PKH masih melakukan proses verifikasi lanjutan guna menentukan kemungkinan pemberian sanksi tambahan berupa denda administratif. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, apabila tidak terdapat unsur pelanggaran lanjutan, sanksi yang dikenakan hanya berupa pencabutan izin serta penguasaan kembali lahan oleh negara

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comlahan seluas 1.583mengambil alihpencabutan izinpengelolaanPT Sukses Jaya WoodSatgas PKHsumbar

Related Posts

Diminta Tunjukkan Ijazah, Joko Widodo: Bukan Saya, Penuduh yang Harus Membuktikan

Diminta Tunjukkan Ijazah, Joko Widodo: Bukan Saya, Penuduh yang Harus Membuktikan

by Hidayat Taufik
April 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait ijazah akademiknya. Sebelumnya, Jusuf Kalla meminta...

Strategi Konten Dongkrak Penjualan di Tokopedia dan TikTok Shop

Strategi Konten Dongkrak Penjualan di Tokopedia dan TikTok Shop

by Dwi Natasya
April 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Strategi konten Tokopedia TikTok Shop menjadi faktor utama dalam mendorong kinerja e-commerce di Indonesia. Oleh karena itu, konten...

Uang Rp 11,4 Triliun Disusun Bak Tembok di Kejagung, Jadi Sorotan

Uang Rp 11,4 Triliun Disusun Bak Tembok di Kejagung, Jadi Sorotan

by Hidayat Taufik
April 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung RI menampilkan tumpukan uang dalam jumlah besar di kompleks kantornya, Jumat (10/4/2026). Selain itu, lembaga...

IFG Apresiasi Kinerja Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

IFG Apresiasi Kinerja Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

by Dwi Natasya
April 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia Financial Group karena dinilai mampu menciptakan dampak ekonomi dan sosial secara berkelanjutan. Oleh karena itu, peran Jamkrindo...

Industri Tambang Hadapi Risiko Geopolitik dan Pemangkasan Produksi

Industri Tambang Hadapi Risiko Geopolitik dan Pemangkasan Produksi

by Iwan Supriyatna
April 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta komunitas pertambangan mengakui bahwa industri pertambangan nasional saat ini sedang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabar Gembira, Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka dengan Ribuan Formasi

Kabar Gembira, Seleksi CPNS 2026 Segera Dibuka dengan Ribuan Formasi

April 10, 2026
Tren Side Hustle Meningkat, Prudential Ingatkan Pentingnya Finansial Sehat

Prestige by Prudential Hadirkan Layanan Premium Personal untuk Nasabah Prioritas

April 9, 2026
Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

April 9, 2026
Menkeu Purbaya Kritik Pengusaha Nikel, Soal Untung Tak Ribut Rugi Minta Bantuan

Menkeu Purbaya Kritik Pengusaha Nikel, Soal Untung Tak Ribut Rugi Minta Bantuan

April 10, 2026
Diminta Tunjukkan Ijazah, Joko Widodo: Bukan Saya, Penuduh yang Harus Membuktikan

Diminta Tunjukkan Ijazah, Joko Widodo: Bukan Saya, Penuduh yang Harus Membuktikan

April 10, 2026
Strategi Konten Dongkrak Penjualan di Tokopedia dan TikTok Shop

Strategi Konten Dongkrak Penjualan di Tokopedia dan TikTok Shop

April 10, 2026
Uang Rp 11,4 Triliun Disusun Bak Tembok di Kejagung, Jadi Sorotan

Uang Rp 11,4 Triliun Disusun Bak Tembok di Kejagung, Jadi Sorotan

April 10, 2026
IFG Apresiasi Kinerja Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

IFG Apresiasi Kinerja Jamkrindo, Dorong UMKM Naik Kelas

April 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved