Cobisnis.com-Jakarta – PT KAI (Persero) berencana menaikkan harga tiket perjalanan kereta api jarak jauh. Kenaikan tarif tiket sebagai siasat perusahaan untuk menutup okupansi yang berkurang hingga 50 persen karena kebijakan jaga jarak dalam melakukan perjalanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
“Okupansi kami hanya 50 persen, maka otomatis kami akan berkomunikasi kemungkinan kenaikan tarif,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartanto seperti dikutip, Jumat (22/5/2020).
Saat ini, usulan kenaikan masih dikaji dan menunggu keputusan pemerintah terkait perkembangan pandemi Covid-19.
Kenaikan harga tiket nantinya akan diterapkan sebagai penyesuaian KAI dalam kondisi new normal atau kembalinya aktivitas seperti semula di tengah pandemi Covid-19.
Artinya, okupansi akan tetap di angka 50 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Sekarang, pemerintah masih menggodok ketentuan new normal dan tetap melihat perkembangan PSBB. Apabila tadi okupansi 50 persen, seperti pesawat udara, kemungkinan kami mengajukan kenaikan tarif untuk KA jarak jauh saja, komuter (KRL) tetap,” jelasnya.
Saat ini, pendapatan harian KAI dari penumpang anjlok hingga Rp24,2 miliar selama pandemi covid-19, yakni dari Rp20 miliar-Rp25 miliar per hari menjadi hanya Rp800 juta per hari.
“Untuk pendapatan dari penumpang itu rata-rata harian Rp20 miliar-Rp25 miliar dalam satu hari. Namun, dalam masa covid-19 ini, pendapatan harian hanya sekitar Rp800 jutaan,” kata Didik.
Ia menambahkan selama Januari 2020 total pendapatan dari penumpang Rp39 miliar dan pada April 2020 sebesar Rp32 miliar.
Pendapatan yang anjlok tersebut turut membuat arus kas perusahaan pelat merah defisit karena pendapatan dari penumpang tergerus hingga 93 persen.