JAKARTA, Cobisnis.com – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum atas pelanggaran produk rokok sin “herbal” tanpa kode dan tanggal produksi serta iklan yang menyesatkan dengan Nomor Perkara : 691/Pdt.G/2024/PN JKT.Pst pada hari Rabu, 13 November 2024 ditunda karena para tergugat tidak hadir dan turut tergugat yang hadir dianggap hakim tidak hadir karena tidak membawa surat kuasa.
Objek gugatan penggugat dalam perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terkait “kewajiban untuk mencantumkan informasi kesehatan pada kemasan produk rokok yang meliputi kode produksi, tanggal, bulan dan tahun produksi, yang wajib dicantumkan dengan jelas dan mudah dibaca.”
Dalam hal ini, terdapat produk rokok merek SIN yang diproduksi oleh Tergugat III dan didistribusikan oleh Tergugat IV dan Tergugat V, akan tetapi pada kemasan produk rokok tersebut tidak dicantumkan informasi kesehatan yang meliputi kode produksi, tanggal, bulan dan tahun produksi.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi, telah diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
Pasal 2 huruf a dan b Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013, berbunyi: “Ruang lingkup dalam peraturan Kepala Badan ini meliputi pengawasan yang dilakukan terhadap: Produk Tembakau Yang Beredar dan Iklan dan Promosi Produk Tembakau.”
Pasal 3 huruf b Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013, berbunyi: “pengawasan produk tembakau yang beredar dilakukan untuk mengetahui kebenaran: pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.”
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013, berbunyi: “pengawasan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan melakukan pengambilan sampel produk tembakau di peredaran.”
Pasal 6 ayat (3) huruf b agka 3 dan 4 Peraturan Kepala BPOM Nomor 41 Tahun 2013, berbunyi: “terhadap sampel Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian terhadap: Kewajiban pencantuman: kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi.”
Kuasa Hukum Penggugat, Mellisa Anggraini,S.H.,M.H, CLA dalam keterangannya kepada para awak media mengatakan bahwa majelis hakim menyampaikan bahwa sudah ada pemanggilan kepada para tergugat dan juga turut para tergugat tapi tidak ada satupun dari pihak tergugat yang hadir. Dan dari pihak turut tergugat ada yang hadir dari kemendag dan biro beacukai tapi dianggap tidak hadir karena tidak membawa surat kuasa.
“Nah tentu sidang yang perdana ini menunjukkan para pihak ada atau tidaknya itikad baik. Kami melihat tidak ada keseriusan terutama dari BPOM, Kemenkes, Kemendag, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keresahan publik. Karena gugatan kami pada hari ini berdasarkan keresahan publik, dimana memang sudah mereka akui didalam laman website nya tidak ada kode produksi termasuk menggunakan iklan-iklan yang cukup menyesatkan.” ujar Mellisa.
Mellisa berharap ada tindakan serius dari BPOM, mengingat ada sebuah produk rokok yang beredar yang semestinya tidak layak edar tetapi beredar di publik bertahun-tahun tidak ada tindakan dari BPOM.
“Kami melihat BPOM belum ada kerjanya gitu, sehingga kami ingin minggu depan, sidang ditunda 3 minggu lagi ya, karena para pihak ini berada di berbagai daerah jadi disidangkan lagi tanggal 4 Desember nanti. Kami berharap ada tindakan nyatalah terutama dari BPOM dan pihak-pihak institusi terkait.
Ridwan Nurrohim SH,.MH salah satu kuasa hukum penggugat dalam kesempatan yang sama juga berharap agar BPOM lebih memperhatikan perkara ini, karena menurutnya ini menjadi masalah serius, masalah kebohongan publik yang mengatakan produk rokok sebagai obat herbal sebagaimana mereka ajukan dalam gugatan. Dia berharap ada perhatian dari BPOM dengan hadir di agenda sidang berikutnya.
“Yang paling penting itu adalah kita berusaha untuk membuktikan bahwa memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh produsen dan distributor rokok sin yaitu tidak mencantumkan kode produksi dan tanggal produksi pada rokok sin tersebut, itu jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika tidak dicantumkan kode produksi dan tanggal produksi sangat mungkin produk yang sudah lama masih tetap diperjualbelikan. Nah itu yang akan kami buktikan dipersidangan,” tutup Ridwan.