• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Richard Lee Di Cekal Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
February 11, 2026
in Nasional
0
Richard Lee Di Cekal Polda Metro Jaya Selama 20 Hari

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya resmi menerapkan pencekalan terhadap dr. Richard Lee selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah pencekalan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam proses penyidikan. Ia menyebutkan bahwa masa pencegahan tersebut masih berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“Jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan, pencekalan dapat kembali diajukan dengan durasi hingga enam bulan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci alasan teknis di balik penerapan pencekalan tersebut.

Menurut Budi, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang menangani perkara.

Ia menegaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri merupakan prosedur hukum yang sah agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal dan yang bersangkutan tetap berada dalam wilayah hukum Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilayangkan pada Desember 2024 dan menyeret produk kecantikan miliknya, termasuk produk white tomato, yang masih ditemukan beredar di pasaran.

Akibat perkara ini, Richard Lee terancam jeratan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga belasan tahun penjara.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
download micromax firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Budi Hermantocobisnis.comKonsumenMencekalpelanggaranPolda Metro JayaRichard Leetersangka

Related Posts

Karhutla Kalbar Membara, Prabowo Langsung Pimpin Rapat

Karhutla Kalbar Membara, Prabowo Langsung Pimpin Rapat

by Hidayat Taufik
August 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan TNI AU Bandara Supadio, Kalimantan Barat, pada Sabtu (22/8/2026). Setelah mendarat,...

Begini Cara Aman Mengawasi Anak yang Belum Bisa Berenang

Begini Cara Aman Mengawasi Anak yang Belum Bisa Berenang

by Hidayat Taufik
August 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aktivitas berenang bersama anak dapat menjadi pilihan untuk menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga. Meski menyenangkan, orangtua tetap...

Waspada, 2 Faktor Ini Bisa Percepat Penuaan Kulit

Waspada, 2 Faktor Ini Bisa Percepat Penuaan Kulit

by Hidayat Taufik
August 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penuaan kulit merupakan proses alami yang dialami setiap orang. Namun, kondisi kulit pada orang dengan usia yang...

Banyak yang Salah Paham, Ini 4 Fakta soal Menopause

Banyak yang Salah Paham, Ini 4 Fakta soal Menopause

by Hidayat Taufik
August 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menopause merupakan fase alami yang dialami perempuan seiring bertambahnya usia. Namun, masih banyak anggapan yang kurang tepat...

Cemas Tiba-tiba Muncul? Terapis Ungkap Cara Sederhana Meredakannya

Cemas Tiba-tiba Muncul? Terapis Ungkap Cara Sederhana Meredakannya

by Hidayat Taufik
August 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perasaan cemas tidak selalu muncul ketika seseorang sedang menghadapi persoalan berat. Dalam situasi tertentu, rasa khawatir dapat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

August 20, 2026
Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

August 21, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

August 20, 2026
Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

August 20, 2026
Karhutla Kalbar Membara, Prabowo Langsung Pimpin Rapat

Karhutla Kalbar Membara, Prabowo Langsung Pimpin Rapat

August 22, 2026
Begini Cara Aman Mengawasi Anak yang Belum Bisa Berenang

Begini Cara Aman Mengawasi Anak yang Belum Bisa Berenang

August 22, 2026
Waspada, 2 Faktor Ini Bisa Percepat Penuaan Kulit

Waspada, 2 Faktor Ini Bisa Percepat Penuaan Kulit

August 22, 2026
Sarapan Tinggi Protein - pexels/Jenna Hamra

Studi: Banyak Makan Protein saat Sarapan Membuat Hari akan Terasa Menyenangkan

August 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved