JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah menetapkan tarif Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status warga negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme naturalisasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa biaya Rp75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan langsung oleh WNA. Sementara itu, WNA yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia melalui jalur perkawinan dikenai tarif sebesar Rp25 juta.
Pemerintah juga menetapkan biaya Rp5 juta bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran maupun anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli dalam kondisi tertentu. Tarif yang sama berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, permohonan untuk memperoleh kembali status sebagai warga negara Indonesia dikenai tarif sebesar Rp1 juta.
Di samping kewajiban membayar biaya naturalisasi, setiap pemohon juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Persyaratan tersebut meliputi telah berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, menetap di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman penjara satu tahun atau lebih, tidak menimbulkan status kewarganegaraan ganda setelah naturalisasi, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada negara.
Permohonan naturalisasi disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Apabila permohonan disetujui, pemberian status WNI akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).













