JAKARTA, COBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan data pribadi.
Hal ini disebabkan oleh semakin beragamnya modus permintaan data pribadi, seperti yang terjadi di Desa Arjasa, Situbondo, Jawa Timur pada 20 Juli lalu.
Kelompok orang tersebut menjual minyak goreng murah seharga Rp 5.000 per liter, padahal harga normalnya sekitar Rp 19.000 per liter, dengan syarat warga harus memberikan data pribadi berupa foto KTP dan foto selfie.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa permintaan data pribadi bisa datang dalam berbagai bentuk, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, dan tawaran kerja.
Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menghadapi situasi seperti ini.
Friderica juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan atau mengunduh file dari orang tidak dikenal, serta tidak memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada orang lain.
Ia menegaskan pentingnya ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama NIK, KTP, dan foto wajah.
Berdasarkan temuan OJK, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.
Beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
OJK juga mengingatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses know your customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap masyarakat dan pelaku usaha jasa keuangan dapat lebih waspada dan terlindungi dari berbagai modus penipuan yang berpotensi merugikan mereka.