JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan keputusan yang mengabulkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Gugatan diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven. Nomor perkara ini adalah 475/G/2023/PTUN.JKT.
Berdasarkan informasi dari SIPP PTUN Jakarta, gugatan diajukan pada 21 September 2023 dan putusannya dibacakan pada 22 Februari 2024. PTUN memerintahkan OJK untuk mencabut keputusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna.
Isi putusan menyatakan bahwa penetapan penundaan tersebut tetap berlaku, dan eksepsi dari pihak OJK tidak diterima. Selain itu, PTUN mengabulkan gugatan dan menyatakan batal atas keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna.
Oleh karena itu, OJK diminta untuk mencabut keputusan tersebut dan membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500. Menyikapi hal ini, kuasa hukum dari PT Asuransi Jiwa Kresna, Benny Wullur, menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak lagi dalam likuidasi dan berharap bisa pulih kembali.
Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life, Christian Tunggal, menyambut baik putusan PTUN dan berharap agar OJK dapat memastikan bahwa likuidasi akan mengembalikan uang pempol secara penuh. Namun demikian, Christian menilai skema Subordinate Loan (SOL) lebih baik untuk kedua belah pihak.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa OJK belum melakukan kewajibannya sepenuhnya dalam mengawasi perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan. Dia juga menyebut bahwa skema SOL yang diterapkan Kresna Life tidak dapat dibatalkan oleh siapapun karena merupakan kebebasan berkontrak.
OJK menyatakan telah menerima informasi mengenai putusan PTUN namun masih mempelajari lebih lanjut sebelum mengambil langkah selanjutnya.