JAKARTA, Cobisnis.com – PT Timah (Persero) Tbk (TINS) saat ini tengah menjalani proses verifikasi dan validasi menyeluruh atas pelimpahan aset berupa 6 smelter dan sejumlah alat berat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Aset-aset tersebut merupakan barang sitaan hasil penindakan kasus korupsi dan aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah (TINS).
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (9/10/2025), perusahaan menyatakan bahwa pelimpahan aset dari Kejaksaan Agung masih dalam proses dan belum seluruhnya diterima secara resmi.
“Sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan hukum, saat ini kami sedang melakukan proses verifikasi dan validasi secara menyeluruh,” tulis PT Timah.
Setelah proses tersebut rampung, PT Timah berencana menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan aset yang sesuai dengan ketentuan internal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski aset-aset tersebut diperkirakan memiliki nilai strategis dalam mendukung kegiatan operasional, PT Timah menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan mereka.
Sebagai bentuk komitmen pengelolaan aset yang bertanggung jawab, PT Timah memastikan bahwa setiap aset akan berada dalam pengawasan dan pengendalian internal. Proses ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, sistem pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap hukum.
“Seluruh pengelolaan aset akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan Pemerintah,” tegas PT Timah.
Pelimpahan aset ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir, dan diharapkan dapat memperkuat kapabilitas industri tambang nasional ke depan.














