JAKARTA, Cobisnis.com – Polemik terkait penyediaan lahan plasma untuk Calon Petani Plasma (CPP) yang melibatkan PT Padasa Enam Utama (PEU) semakin memanas setelah Forum Petani Desa Kabun menggelar aksi demonstrasi pada 7 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, mereka menuduh PT Padasa tidak memenuhi janji untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat Desa Kabun dan anggota Koperasi Bumi Makmur Sejahtera (BMS). Namun, PT Padasa membantah tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa masalah sebenarnya terletak pada pengelolaan koperasi.
Nadim Isaad, SH, kuasa hukum PT Padasa dari Virangga & Partners, menegaskan bahwa hubungan hukum yang ada antara perusahaan dan koperasi didasarkan pada MoU yang ditandatangani pada tahun 2023. MoU tersebut menyepakati bahwa PT Padasa bersama Koperasi BMS akan mencari lahan plasma dalam waktu maksimal tiga tahun. Jika lahan tidak ditemukan dalam periode tersebut, perusahaan dan koperasi akan berunding kembali dengan pihak pemerintah daerah untuk mencari solusi.
Meskipun demikian, PT Padasa telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan dana masa tunggu kepada anggota koperasi. Dana tersebut diberikan secara bertahap sebagai bentuk perhatian PT Padasa terhadap CPP yang terdaftar di Koperasi BMS. Hingga kini, total dana yang disalurkan mencapai Rp 1,031 miliar. Namun, masalah timbul ketika distribusi dana tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Distribusi dana masa tunggu yang semula direncanakan untuk 435 orang CPP ternyata melibatkan lebih dari seribu orang. Menurut laporan yang diterima PT Padasa, 584 dari 1.019 orang yang menerima dana tersebut bukanlah calon petani plasma sesuai dengan yang diusulkan oleh Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu. Hal ini membuat PT Padasa menghentikan sementara penyaluran dana pada bulan ke-11 untuk mengevaluasi ketepatan distribusi yang dilakukan oleh Koperasi BMS.
Nadim menjelaskan bahwa meskipun uang masa tunggu yang diberikan bukanlah kewajiban perusahaan, PT Padasa telah berusaha memenuhi komitmennya dengan memberikan dana tersebut sebagai bentuk perhatian. “Kami sudah memberikan dana meskipun lahan plasma belum tersedia, ini adalah bukti keseriusan kami,” ujar Nadim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
PT Padasa berharap agar koperasi segera menyelesaikan masalah distribusi yang tidak tepat sasaran agar polemik ini tidak berlarut-larut.
Terkait tuduhan bahwa PT Padasa tidak berusaha menyediakan lahan plasma, Nadim menegaskan bahwa pencarian lahan masih berjalan sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam MoU. Batas waktu pencarian lahan plasma adalah tiga tahun, dan saat ini waktu tersebut belum habis. Oleh karena itu, PT Padasa menilai tuduhan tersebut tidak tepat dan meminta agar masyarakat lebih bijak dalam menilai situasi yang sedang berkembang.
Dalam pandangan PT Padasa, akar masalah polemik ini adalah kurangnya transparansi dari pihak koperasi dalam menjelaskan isi MoU kepada anggotanya. Uang masa tunggu yang disalurkan PT Padasa, menurut Nadim, sebenarnya merupakan pinjaman yang harus dikembalikan setelah lahan plasma memberikan keuntungan. PT Padasa berharap koperasi dapat segera menyelesaikan masalah distribusi dana dan memberikan penjelasan yang jelas kepada anggota agar isu ini tidak berkembang lebih jauh.