JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Jawa Barat memastikan tiga personelnya yang terlibat dalam insiden dengan petugas keamanan (satpam) MRT di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (25/7/2026), Polda Jabar menyebut tiga anggota tersebut berinisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Pemeriksaan dilakukan setelah video yang memperlihatkan dugaan pelanggaran lalu lintas serta perselisihan dengan satpam MRT menjadi viral di media sosial.
Meski kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan secara damai di Mapolsek Menteng pada Jumat (24/7/2026), proses penegakan disiplin internal Polri tetap berjalan.
Polda Jabar menegaskan bahwa kesepakatan damai tidak menghentikan proses hukum internal. Ketiga personel tetap akan menjalani sidang kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi.
Polda Jabar juga menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian.
Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi tilang kepada pengemudi Toyota Alphard yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, pengemudi dikenai sanksi karena melanggar lampu lalu lintas dan menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas asli mobil.
Ia menyebut kendaraan tersebut memiliki STNK yang sah, namun pelat nomor yang terpasang bukan pelat resmi. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan sekaligus mengamankan pelat nomor yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Saat ini, penyelidikan terkait dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai masih ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak profesional para anggota menjadi kewenangan Bidpropam Polda Jawa Barat.













