JAKARTA, Cobisnis.com – Dokter sekaligus kreator konten Richard Lee menjadi sorotan publik setelah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang terkait dengan produk serta layanan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Jumat malam setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Ia menyebutkan terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Salah satunya karena Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada waktu yang sama, tersangka diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya.
Selain itu, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. Atas dasar itu, penyidik akhirnya memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum ditahan, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan total 29 pertanyaan yang diajukan selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya, dengan hasil kondisi kesehatannya dinyatakan normal.
Richard Lee dikenal sebagai dokter yang aktif memberikan edukasi mengenai produk kecantikan melalui media sosial. Ia lahir di Medan pada 11 Oktober 1985 dan mengenyam pendidikan di SMA Xaverius 1 Palembang.
Setelah lulus sekolah menengah, ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Richard Lee juga menempuh pendidikan magister di bidang administrasi rumah sakit dan meraih gelar MARS dari Universitas Respati Indonesia. Selain itu, ia menyelesaikan pendidikan doktoral di Atlantic International University pada 2021.
Sebelum dikenal luas sebagai dokter dan kreator konten, Richard Lee sempat bekerja di salah satu anak perusahaan Sinarmas Group di Palembang pada 2011. Dua tahun kemudian, ia mendirikan klinik kecantikan Athena yang kemudian berkembang dengan sejumlah cabang di berbagai daerah di Indonesia.
Selain menjalankan klinik, Richard Lee juga memiliki bisnis produk perawatan kulit dengan merek dr. Hen yang diproduksi di pabrik miliknya. Popularitasnya semakin meningkat setelah aktif membuat konten edukasi kecantikan dan membahas berbagai isu viral di media sosial.
Dalam kasus yang menjeratnya saat ini, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Jika terbukti bersalah, Richard Lee terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.













