Cobisnis.com – Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 112 tahun 2020 resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural yang diundangkan pada 26 November 2020.
Lembaga tersebut antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
“Pembubaran bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional,” demikian penjelasan di Perpres no. 112 tahun 2020.
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut dikembalikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan terkait. Misalnya, Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian di bidang perekonomian. Atau Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Begitu pula dengan pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh lembaga-lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian terkait. Pasal 3 dalam Perpres tersebut menyatakan pengalihan ke kementerian terkait akan diselesaikan paling lama satu tahun sejak Perpres 112 tahun .2020 diundangkan.
“Selama proses pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” tulis ayat 3 Pasal 4.
Bulan Juli lalu, Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 juga membubarkan 18 lembaga setelah membentuk Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebelumnya, Jokowi juga telah membubarkan 25 lembaga negara lain secara bertahap. Pembubaran pertama kali dilakukan terhadap 10 lembaga negara pada 4 Desember 2014 lewat Perpres Nomor 176 Tahun 2014. Dengan demikian, sejak menjabat Presiden Jokowi telah membubarkan 53 lembaga negara.