• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Prabowo Cabut Izin Agincourt, INRU Hingga North Sumatra Hydro Energy Imbas Banjir Sumatra

Iwan Supriyatna by Iwan Supriyatna
January 21, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir serta longsor di wilayah Sumatra pada akhir November 2025.

Dari total tersebut, pencabutan izin paling banyak terjadi di Sumatra Utara dengan jumlah 15 perusahaan. Beberapa di antaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources, serta pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air PT North Sumatra Hydro Energy.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, Presiden telah menetapkan pencabutan izin bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Presiden Jakarta ditulis Rabu (21/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Satgas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta jajaran pejabat terkait lainnya.

Prasetyo menjelaskan, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan berbasis sumber daya alam yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pascabencana banjir dan longsor. Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo melalui rapat jarak jauh saat Presiden berada di Inggris.

Dalam rapat tersebut, Satgas PKH memaparkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden kemudian memutuskan untuk mencabut izin usaha mereka.

Sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai sekitar 1,01 juta hektare. Selain itu, terdapat enam perusahaan lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari manajemen perusahaan-perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut. Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources pada Rabu, 21 Januari 2026, juga belum mendapatkan tanggapan.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatra Utara yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan menjadi faktor terjadinya banjir di Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Enam perusahaan yang digugat meliputi PT North Sumatra Hydro Energy, PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Total nilai gugatan mencapai Rp4,84 triliun, yang terdiri atas tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp4,65 triliun dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp178 miliar.

Rizal menegaskan bahwa seluruh gugatan tersebut telah diajukan ke pengadilan, masing-masing ke Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menggunakan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, dengan tujuan memulihkan lingkungan hidup, ekosistem, serta mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Sebelumnya, KLH/BPLH juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat akibat dugaan keterlibatan aktivitas usaha dalam bencana banjir dan longsor. Pada Desember 2025, KLH turut memanggil delapan perusahaan di Sumatra Utara untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas mereka.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Agincourtcabut izincobisnis.comINRULongsorNorth Sumatra Hydro EnergyPembangkit Listrik Tenaga AirToba Pulp Lestari

Related Posts

Isu Kapolri Dianggap Melawan Presiden Dinilai Berpotensi Rusak Kepercayaan Publik

Isu Kapolri Dianggap Melawan Presiden Dinilai Berpotensi Rusak Kepercayaan Publik

by Hidayat Taufik
February 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang menyebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membangkang...

KAI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret, Jalur Utara Jawa Disiapkan Maksimal

KAI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret, Jalur Utara Jawa Disiapkan Maksimal

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan inspeksi jalur melalui Kereta Api Inspeksi (KAIS) di lintas utara Pulau...

Rayakan Ramadhan, Kacang Dua Kelinci Ajak Keluarga Berbagi Cerita dan Menang THR

Rayakan Ramadhan, Kacang Dua Kelinci Ajak Keluarga Berbagi Cerita dan Menang THR

by Dwi Natasya
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kacang Dua Kelinci menghadirkan kemasan baru dengan tampilan lebih segar dan modern. Perubahan ini tidak hanya menonjolkan...

Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Warga Kurang Mampu 35 Juta Paket Jelang Idul Fitri 2026

Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Warga Kurang Mampu 35 Juta Paket Jelang Idul Fitri 2026

by Hidayat Taufik
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan kepada sekitar 35,04 juta warga rentan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026....

Padat Karya Tunai di Aceh Serap 20 Ribu Warga, Percepatan Pemulihan Pascabencana

Padat Karya Tunai di Aceh Serap 20 Ribu Warga, Percepatan Pemulihan Pascabencana

by Dwi Natasya
February 10, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kasatgaswil Aceh Safrizal ZA menyatakan dukungannya penuh terhadap pelaksanaan Padat Karya Tunai di Aceh, yang melibatkan sekitar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Segera Daftarkan Mudik Gratis BUMN 2026 Target 100 Ribu Pemudik Dibuka 12 Februari

Segera Daftarkan Mudik Gratis BUMN 2026 Target 100 Ribu Pemudik Dibuka 12 Februari

February 10, 2026
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Kronologi Penganiayaan Gara-gara Ditegur Main Drum

Kronologi Penganiayaan Gara-gara Ditegur Main Drum

February 10, 2026
Blok M Hub Gojek Diluncurkan, Sinergi GoTo dan MRT Jakarta Dorong UMKM dan Mobilitas Warga

Blok M Hub Gojek Diluncurkan, Sinergi GoTo dan MRT Jakarta Dorong UMKM dan Mobilitas Warga

February 10, 2026
Isu Kapolri Dianggap Melawan Presiden Dinilai Berpotensi Rusak Kepercayaan Publik

Isu Kapolri Dianggap Melawan Presiden Dinilai Berpotensi Rusak Kepercayaan Publik

February 11, 2026
KAI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret, Jalur Utara Jawa Disiapkan Maksimal

KAI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 Terjadi 18 Maret, Jalur Utara Jawa Disiapkan Maksimal

February 10, 2026
Rayakan Ramadhan, Kacang Dua Kelinci Ajak Keluarga Berbagi Cerita dan Menang THR

Rayakan Ramadhan, Kacang Dua Kelinci Ajak Keluarga Berbagi Cerita dan Menang THR

February 10, 2026
Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Warga Kurang Mampu 35 Juta Paket Jelang Idul Fitri 2026

Bantuan Pangan Pemerintah Untuk Warga Kurang Mampu 35 Juta Paket Jelang Idul Fitri 2026

February 10, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved