• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, June 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi pada Social Commerce

M Andhanu by M Andhanu
February 6, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Potensi Penyalahgunaan Data Pribadi pada Social Commerce

JAKARTA, Cobisnis.com – Di tengah tren belanja online yang semakin marak sejak pandemi Covid-19, platform media sosial pun mulai menyediakan fitur-fitur yang dapat digunakan untuk bertransaksi atau berjualan di dalam platform mereka. Aktivitas berjualan baik berupa barang maupun jasa tersebut kerap disebut dengan social commerce.

Dalam hal ini, brand atau pelaku usaha tidak menjadikan laman media sosial mereka sebagai etalase semata, melainkan konsumen dapat menyelesaikan seluruh proses pembelian tanpa meninggalkan aplikasi tersebut. Fenomena social commerce ini bisa dianggap sebagai pesaing baru bagi platform-platform e-commerce ternama seperti Shopee, Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia.
Di sisi lain, di berbagai negara nyatanya model bisnis social commerce dinilai dapat menimbulkan berbagai risiko. Risiko ini termasuk dalam hal manajemen data.
Sebelum adanya model bisnis social commerce, media sosial telah memiliki akses data yang cukup luas terhadap para pengguna platformnya, termasuk kebiasaan, perilaku, dan berbagai data pribadi lainnya. Dengan adanya model bisnis social commerce, media sosial dinilai akan semakin memiliki kuasa dan akses atas data pengguna yang berasal tidak hanya dari layanan media sosial, tetapi juga terkait dengan transaksi pembelian mereka.
Pengumpulan data pengguna yang eksesif ini memiliki potensi penyalahgunaan, misalnya praktik monopolistik, seperti, cross-sharing data, tying and bundling, tracking self-preferencing, ataupun ranking manipulation yang berujung kepada praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, penggunaan media sosial untuk berjualan pada dasarnya bisa disebut sebagai marketplace. Oleh karena itu, semestinya mereka juga harus mengikuti aturan-aturan yang tertuang dalam PP Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Artinya TikTok sendiri sebagai penyedia platform dia harus patuh pada aturan-aturan tersebut, dan membebankan aturan-aturan tersebut kepada usernya yang menggunakan akun mereka untuk jual beli secara online,” kata Wahyudi, di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
“Artinya secara internal, mereka mengelola itu dan mereka juga menerapkan aturan-aturan e-commerce, terkait dengan perlindungan data dalam konteks e-commerce di dalam marketplace mereka. Seharusnya TikTok juga melakukan hal yang sama begitu sehingga konsumen mendapatkan perlindungan. Termasuk yang terkait dengan perlindungan data itu juga harus diterapkan, ” kata dia.
Sejauh ini, Wahyudi menjelaskan, instrumen hukum yang bisa digunakan adalah PP Nomor 80 tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian, sosial commerce juga harus tunduk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Selain itu juga dalam konteks perlindungan data hari ini kan platform harus sepenuhnya menerapkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDT). Jadi sejauh mana juga TikTok mengikuti kewajiban-kewajiban mereka sebagai pengendali data dengan mengacu pada UU PDT,” kata Wahyudi.
Senada, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan social commerce harus diatur oleh pemerintah. Terutama, terkait penggunaan data pribadi di semua sektor termasuk di media sosial dan sejenisnya.
“Ya kita harus mendorong Pemerintah untuk mengatur, memungut dan mengawasi data. Karena memang era digital memang tantangan terbesar ialah keamanan data dan penyalahgunaan data pribadi,” kata Tulus.
“Karena kalau nanti ada penyalahgunaan untuk komersial mereka contohnya, dia dapat untung tapi merugikan pengguna dan juga nggak ada izin konsumen, karena dengan adanya UU data pribadi semua harus izin kepada pemiliknya,” kata Tulus.
Di sisi lain, sebelumnya Amerika Serikat juga dilaporkan telah melarang penggunaan platform TikTok pada gawai milik pemerintah federal atas alasan keamanan nasional. Pelarangan tersebut tidak terlepas dari dugaan bahwa TikTok telah melakukan pengambilan data yang eksesif dari penggunanya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy course
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: CobisnisData pribadiLazadaTokopedia

Related Posts

Sangihe Diterpa Rentetan Gempa, Aktivitas Seismik Tinggi Terjadi di Sulawesi Utara

Sangihe Diterpa Rentetan Gempa, Aktivitas Seismik Tinggi Terjadi di Sulawesi Utara

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, diguncang rentetan gempa bumi pada Senin malam, 8 Juni 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi,...

China dan Korea Utara Perkuat Hubungan, Xi Jinping Kunjungi Pyongyang Selama Dua Hari

China dan Korea Utara Perkuat Hubungan, Xi Jinping Kunjungi Pyongyang Selama Dua Hari

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden China Xi Jinping tiba di Pyongyang, Korea Utara, pada Senin, 8 Juni 2026. Kedatangannya disambut langsung...

Pramono Pasang Harapan Besar ke Shin Tae Yong, Persija Diminta Beri Kado untuk Jakarta 500 Tahun

Pramono Pasang Harapan Besar ke Shin Tae Yong, Persija Diminta Beri Kado untuk Jakarta 500 Tahun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Shin Tae Yong resmi memulai babak baru dalam kariernya di Indonesia setelah ditunjuk sebagai pelatih kepala Persija...

Dugaan Suap dan Permainan Kuota Haji Terungkap, KPK Tahan Dua Tersangka Pihak Swasta

Dugaan Suap dan Permainan Kuota Haji Terungkap, KPK Tahan Dua Tersangka Pihak Swasta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum...

Gempa Terbesar 2026 Hantam Filipina, Bandara Ditutup dan Korban Terus Bertambah

Gempa Terbesar 2026 Hantam Filipina, Bandara Ditutup dan Korban Terus Bertambah

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Korban jiwa akibat gempa bumi dahsyat yang mengguncang Pulau Mindanao, Filipina selatan, terus bertambah. Hingga Senin, 8...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Usulan Kemasan Polos Dinilai Berpotensi Tekan Industri dan Picu Rokok Ilegal

Usulan Kemasan Polos Dinilai Berpotensi Tekan Industri dan Picu Rokok Ilegal

June 7, 2026
Banyak Orang Lupa, Tangan Butuh Perawatan Anti Aging Seperti Wajah

Banyak Orang Lupa, Tangan Butuh Perawatan Anti Aging Seperti Wajah

June 7, 2026
Alexander Zverev Juara French Open 2026, Raih Gelar Grand Slam Pertama

Alexander Zverev Juara French Open 2026, Raih Gelar Grand Slam Pertama

June 8, 2026
Mengapa Koruptor Terus Bermunculan? Ternyata Masalahnya Bukan Sekadar Individu

Mengapa Koruptor Terus Bermunculan? Ternyata Masalahnya Bukan Sekadar Individu

June 7, 2026
Sangihe Diterpa Rentetan Gempa, Aktivitas Seismik Tinggi Terjadi di Sulawesi Utara

Sangihe Diterpa Rentetan Gempa, Aktivitas Seismik Tinggi Terjadi di Sulawesi Utara

June 9, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Paguyuban Sumarah Ajak Agungkan Budaya Nusantara

Peringati Hari Lahir Pancasila, Paguyuban Sumarah Ajak Agungkan Budaya Nusantara

June 8, 2026
Wujud Komitmen Layanan, Bank Mandiri Taspen Serahkan Hak Peserta kepada Ahli Waris

Wujud Komitmen Layanan, Bank Mandiri Taspen Serahkan Hak Peserta kepada Ahli Waris

June 8, 2026
China dan Korea Utara Perkuat Hubungan, Xi Jinping Kunjungi Pyongyang Selama Dua Hari

China dan Korea Utara Perkuat Hubungan, Xi Jinping Kunjungi Pyongyang Selama Dua Hari

June 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved