JAKARTA, Cobisnis.com – Sengketa terkait pengalihan Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ke pemerintah masih belum menemui titik terang meski tahun sudah berganti. Pengosongan atau pengalihan Hotel Sultan yang semula direncanakan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk mengeksekusi lahan Blok 15 Kawasan GBK telah meleset dari target. Saor Siagian, Kuasa Hukum PPKGBK, sebelumnya menetapkan batas waktu pengosongan Hotel Sultan pada Desember 2023. Alasannya, penyelesaian eksekusi ini terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Februari 2024.
Saor memberikan peringatan agar proses eksekusi dari PT Indobuildco tidak dipengaruhi oleh hasil Pemilu. “Kita tidak ingin [terpengaruh Pemilu 2024], itulah sebabnya Direktur Utama [PPKGBK] menetapkan batas waktu hingga Desember. Jadi, hindari janji atau iming-iming apa pun, terlepas dari siapa pun yang terpilih sebagai presiden,” ucap Saor saat mengunjungi Wisma Bisnis Indonesia pada 25 September 2023.
Namun, hingga akhir tahun lalu, Pontjo Sutowo tetap mempertahankan kendali legal atas bangunan dan lahan Hotel Sultan. Meskipun Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa lahan yang ditempati Hotel Sultan adalah Barang Milik Negara (BMN). Melalui kuasa hukumnya, Amir Syamsuddin, Pontjo Sutowo menyatakan bahwa pernyataan Kementerian Keuangan mengenai status lahan Hotel Sultan adalah keliru. Menurutnya, pernyataan tersebut hanya bersifat sepihak.
Amir menjelaskan bahwa dasar yang mendukung klaim bahwa lahan Hotel Sultan adalah BMN tidak benar. Selain itu, dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan tentang BMN, tidak ada catatan mengenai lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora. SK tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai BMN dikeluarkan pada tahun 2010, sementara pada saat itu lahan Hotel Sultan masih dalam perselisihan di Pengadilan Perdata.
Sementara itu, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin usaha PT Indobuildco telah diproses untuk dibekukan. Namun, Bahlil enggan memberikan informasi rinci mengenai kemajuan terbaru pembekuan usaha yang dimiliki Pontjo Sutowo. “Saya sudah lupa, karena setiap hari saya memiliki banyak pekerjaan, jadi saya perlu memeriksa terlebih dahulu. Saya akan cek di Deputi Pelayanan, karena setiap hari saya tidak hanya memikirkan Pak Pontjo,” ujar Bahlil singkat pada 27 Desember 2023.
Kontroversi sengketa lahan Hotel Sultan mencuat kembali tahun lalu ketika Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) mengumumkan bahwa pemerintah akan mengelola secara penuh Hotel Sultan setelah memenangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco. Sekretaris Kemensesneg, Setya Utama, menjelaskan bahwa melalui putusan tersebut, HGB Hotel Sultan secara sah dimiliki oleh Negara melalui Kemensesneg.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono menjelaskan bahwa berdasarkan bukti yang telah diperiksa, masa berlaku Hak Guna Bangunan Hotel Sultan di wilayah GBK telah habis. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan oleh Pontjo Sutowo tidak lagi relevan untuk diperiksa oleh PTUN. Keputusan pengadilan menegaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut berada di bawah kendali Kementerian Sekretariat Negara. Selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti kepada Negara, yang pada saat itu diwakili oleh Kementerian Sekretariat Negara. “Karenanya, gugatan yang diajukan ke PTUN tidak relevan karena Setneg telah mengirimkan surat penjelasan bahwa masalah ini telah diputuskan dalam perkara perdata, dan HPL dari Setneg telah dikukuhkan dan disahkan oleh Pengadilan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk diperiksa kembali di PTUN,” ungkapnya.