JAKARTA, Cobisnis.com – Pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo resmi dimulai setelah insiden runtuhnya bangunan yang menewaskan 63 orang pada September 2025. Pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp125 miliar dari APBN 2025–2026 untuk proyek ini.
Lahan baru seluas 4.100 meter persegi di Buduran dipilih sebagai lokasi pembangunan. Area tersebut dinilai lebih layak dan memungkinkan penerapan struktur bangunan yang memenuhi standar keselamatan terbaru.
Peletakan batu pertama dilakukan Menko Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Ia menyebut proyek ini sebagai langkah koreksi penting usai tragedi yang menimbulkan duka nasional.
Muhaimin menekankan bahwa keselamatan santri tidak boleh dinegosiasi. Setiap fasilitas pendidikan, terutama pesantren, harus memenuhi standar konstruksi yang kuat dan terukur.
Ia juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat seluruh proses teknis. Pemerintah ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang, baik di Al Khoziny maupun di pesantren lain di Indonesia.
Dalam konteks sosial, pembangunan ulang ini menjadi prioritas karena ribuan santri membutuhkan fasilitas belajar yang aman. Kepercayaan masyarakat terhadap infrastruktur pendidikan juga menjadi fokus pemerintah.
Secara ekonomi, proyek senilai Rp125 miliar ini diharapkan mendorong aktivitas konstruksi lokal. Pemerintah menargetkan pengerjaan berlangsung efisien tanpa mengurangi kualitas material dan standar keamanan.
Sementara dari sisi politik, langkah cepat pemerintah dianggap sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan terhadap lembaga pendidikan berbasis masyarakat.
Progres pembangunan akan dipantau melalui pelaporan berkala agar penggunaan anggaran lebih transparan. Pemerintah menegaskan tidak ingin ada celah yang berpotensi mengurangi kualitas pembangunan.
Dengan dimulainya proyek ini, diharapkan Ponpes Al Khoziny dapat kembali beroperasi dalam kondisi yang jauh lebih aman. Pemerintah menilai keamanan santri harus menjadi standar utama dalam setiap proses pembangunan fasilitas pendidikan keagamaan.














