• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, February 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Polres Tangerang Kota Jelaskan Alasan Tak Menahan Bahar bin Smith dalam Kasus Penganiayaan

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
February 15, 2026
in News
0
Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota GP Ansor Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa penahanan bukan kewajiban penyidik, melainkan kewenangan yang diatur dalam KUHAP dan didasarkan pada pertimbangan tertentu.

“Penahanan itu bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang berdasarkan pertimbangan penyidik,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Menurut Raden, ada beberapa faktor yang menjadi dasar keputusan tersebut. Selain sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan, kondisi kesehatan Bahar juga menjadi pertimbangan.

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Bahar tengah dalam kondisi sakit, disertai rekam medis akibat kecelakaan dan rencana menjalani operasi besar. Selain itu, keluarga serta penasihat hukum memberikan jaminan agar tersangka tidak ditahan.

“Dengan kondisi fisik tersebut dan adanya jaminan dari keluarga serta kuasa hukum, penyidik mengabulkan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik Polres Metro Tangerang Kota saat ini melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Dari keterangan ketiganya, Bahar disebut ikut terlibat dalam dugaan pemukulan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh.

“Dari tiga tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan,” ujar Budi.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah empat orang, termasuk Bahar bin Smith. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung dan detail perkara akan disampaikan lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: alasan tidak ditahanBahar bin Smith tersangkacobisnis.comkasus penganiayaan Banser CipondohPolda Metro JayaPolres Metro Tangerang Kota

Related Posts

Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Dalam KTT Uni Afrika, Mahmoud Abbas Tekan Israel Patuhi Kesepakatan Damai Gaza

by Desti Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mendesak Israel untuk segera mencabut berbagai hambatan yang dinilai mengganggu pelaksanaan fase kedua...

Bank Mandiri Salurkan 70% Dana Pemerintah, Purbaya Beri Sinyal Tambahan Stimulus

Ekonomi Diproyeksi Ekspansi hingga 2033, Purbaya Beri Harapan bagi Lulusan Baru

by Desti Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kekhawatiran sulitnya mencari kerja kerap menghantui para fresh graduate. Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta lulusan...

Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Kasus Guru SD di Jember Geledah dan Telanjangi Siswa, Komisi X DPR RI Buka Suara

by Desti Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Warganet tengah dibuat geram oleh beredarnya kabar dugaan tindakan tak pantas seorang guru di Kabupaten Jember, Jawa...

Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Unik dan Bikin Haru, Pernikahan Santri Ini Gunakan “Pacul Pora” sebagai Lorong Kehormatan

by Desti Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jagat media sosial tengah diramaikan dengan video prosesi pernikahan tak biasa yang dijuluki “Pacul Pora”. Jika umumnya...

Menkeu dan OJK Tinjau Dampak Guyuran Rp 200 Triliun ke Perbankan

Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

by Desti Dwi Natasya
February 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Posisi utang pemerintah Indonesia hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tiga BUMN Transportasi Terima PMN Rp4,77 Triliun untuk Tingkatkan Layanan Publik

September 16, 2025
Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

Fatwa DSN-MUI Nomor 166/2026 Resmi Terbit, Industri Bulion Syariah Dapat Kepastian Hukum

February 15, 2026
Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Dalam KTT Uni Afrika, Mahmoud Abbas Tekan Israel Patuhi Kesepakatan Damai Gaza

February 15, 2026
Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Polres Tangerang Kota Jelaskan Alasan Tak Menahan Bahar bin Smith dalam Kasus Penganiayaan

February 15, 2026
Bank Mandiri Salurkan 70% Dana Pemerintah, Purbaya Beri Sinyal Tambahan Stimulus

Ekonomi Diproyeksi Ekspansi hingga 2033, Purbaya Beri Harapan bagi Lulusan Baru

February 15, 2026
Rasio Utang 40,46% PDB, Purbaya: Langkah Antisipasi Agar Ekonomi Tak Terpuruk

Kasus Guru SD di Jember Geledah dan Telanjangi Siswa, Komisi X DPR RI Buka Suara

February 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved