Cobisnis.com – Bawaslu RI menangani setidaknya 209 kasus politik uang hingga hari pencoblosan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020. Laporan yang dikumpulkan Bawaslu hingga pukul 14.00 WIB menerima sebanyak 109 laporan politik uang serta 96 temuan politik uang.
“Dari total 205 politik uang yang ditangani, 34 kasus politik uang sudah di terima penyidik, 18 kasus diteruskan ke penuntut umum, 14 kasus masih proses di penyidik, dan 2 kasus dihentikan,” demikian keterangan pers Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (9 Desember 2020).
Data di tingkat penuntut umum menyatakan 18 kasus sudah diterima penuntut umum, 16 kasus diteruskan ke pengadilan, 2 kasus masih proses di penuntut umum, serta tidak ada kasus yang dihentikan. Kemudian 16 kasus diterima di pengadilan, 1 kasus masih proses di pengadilan, dan 15 kasus sudah melalui putusan pengadilan.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) juga menurunkan laporan pada hari pencoblosan Pilkada 2020 yang menyatakan dugaan praktik politik uang masih marak terjadi di berbagai daerah. Laporan KIPP, misalnya, mencontohkan praktik politik uang di tiga titik di Kabupaten Karawang pada masa tenang.
“Diharapkan penanganannya dapat menghukum mereka yang terlibat dan dapat menimbulkan efek jera pada para pelaku dan pihak lain,” demikian keterangan pers KIPP, Rabu (9 Desember 2020).
Catatan lainnya KIPP adalah hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam sebuah Pemilu atau pemilihan masih menjadi masalah.
Seperti yang terjadi di kota Depok, diduga ratusan orang warga Depok yang mempunyai hak pilih, tak dapat menggunakan hak pilihnya karena sedang melakukan karantina di salah satu tempat karantina di Universitas Indonesia.
“Alasannya karena tidak bisa didirikan TPS di wilayah yang masuk wilayah pemerintahan DKI Jakarta,” tulis KIPP.
Dalam hal protokol kesehatan di masa pandemi, KIPP kenyataan banyak kondisi yang tidak seragam dan tak memenuhi protokol kesehatan. Dari di daerah, misalnya di Maluku Utara dan Boyolali, tampak kerumunan pemilih berkerumun tanpa ada jaga jarak sebagaimana yang seharusnya dilakukan.
“Masih banyak pemilih yang abai dalam penerapan protokol kesehatan, tidak memakai masker, menjaga jarak dan masih membawa anak anak ke TPS.”