JAKARTA, Cobisnis.com – Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penipuan online yang melibatkan tiga warga negara China. Mereka diduga merekrut warga dengan menawarkan pekerjaan sebagai admin Binance, tetapi rekening bank dan akun yang dibuat korban justru dikuasai para WNA.
Kasus tersebut terungkap setelah Polresta Sidoarjo menerima informasi dari Imigrasi pada Jumat, 3 Juli 2026. Informasi itu berkaitan dengan aktivitas mencurigakan tiga WNA China di sebuah rumah di Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.
Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Imigrasi Surabaya kemudian melakukan penyelidikan bersama. Polisi mengamankan tiga WNA China dan satu WNI dari lokasi tersebut.
Wapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan petugas menemukan puluhan ponsel, buku rekening, kartu ATM, buku catatan, serta dokumen keimigrasian milik para WNA. Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga membuka lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Para korban kemudian diminta membuat beberapa rekening bank dan akun Binance menggunakan identitas mereka sendiri.
“Para korban yang melapor mengaku mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai admin Binance. Syaratnya membuat beberapa rekening dan akun Binance atas nama korban, tetapi rekening dan akun tersebut tidak dikuasai korban, melainkan dikuasai seluruhnya oleh tiga WNA,” kata Zainur Rofik.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sejumlah rekening yang berkaitan dengan aktivitas tersebut telah diblokir karena diduga digunakan untuk aktivitas ilegal atau scamming.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2025. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni tiga WNA China berinisial Mr LG, Mr MF, dan Mr YC serta seorang WNI berinisial SA.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita 20 unit ponsel merek iPhone dan Honor, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, serta 10 buku catatan yang digunakan untuk mencatat aktivitas trading Binance.
Polisi juga menyita tiga paspor dan tiga kartu izin tinggal terbatas atau Itas milik para WNA. Penyidik masih mendalami penggunaan rekening dan akun milik para korban, termasuk dugaan keterkaitannya dengan aktivitas scamming.
Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang Undang Keimigrasian, Undang Undang ITE, serta ketentuan terkait dugaan penipuan dalam KUHP. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh aliran dan penggunaan rekening yang telah dikuasai para tersangka.













