JAKARTA, COBISNIS.COM – Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang disoroti adalah pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai 2027.
Pemerintah menetapkan iuran Tapera sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja.
Sebagai gambaran, bila seorang pekerja mendapatkan gaji setara upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381, maka potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.
Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.
Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja swasta yang merasa bebannya semakin bertambah.
Untuk diketahui, pengelolaan Tapera berada di bawah BP Tapera. Dulunya, badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana tabungan perumahan para PNS. Pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner. Salah satu anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di dalam komite tersebut, untuk menunjang kinerjanya, Sri Mulyani berhak mendapatkan honorarium sebesar Rp 29,25 juta per bulan.
Honorarium yang diterima Sri Mulyani sama dengan honor yang diberikan untuk anggota Komite Tapera lainnya, seperti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Menurut Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah untuk Komite Tapera dari unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta. Sedangkan Ketua Komite Tapera yang dijabat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerima honorarium sebesar Rp 32,5 juta.
Honorarium para menteri ex officio di BP Tapera ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya. Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan, tulis Pasal 2 ayat (2).
Secara keseluruhan, pemberlakuan iuran Tapera bagi karyawan swasta menuai pro dan kontra. Sementara pekerja swasta khawatir dengan tambahan potongan gaji, pemerintah berupaya untuk memberikan solusi perumahan yang terjangkau bagi masyarakat melalui Tapera.