• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, October 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Polemik ‘Pasal Gibran Banget’ Memanas, Denny Adukan KPU ke DKPP

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
October 15, 2026
in Nasional
0
Polemik ‘Pasal Gibran Banget’ Memanas, Denny Adukan KPU ke DKPP

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3 yang menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pengaduan disampaikan Denny bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Denny dan pihak-pihak terkait, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyebut ketentuan tersebut sebagai ‘Pasal Gibran Banget’.

Denny menduga ketentuan itu dimasukkan tanpa melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“KPU diduga kuat melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang sejauh ini dan dalam fakta persidangan Mahkamah Konstitusi tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan,” kata Denny, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (15/10/2026).

Ia juga menyinggung perdebatan antara mantan komisioner KPU dan anggota Komisi II DPR terkait pembahasan pasal tersebut dalam penyusunan aturan pencalonan.

Selain persoalan penyusunan regulasi, Denny mengadukan dugaan kurangnya verifikasi terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonan.

Menurut dia, KPU diduga menerima surat penyetaraan pendidikan tersebut tanpa melakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Denny juga mempersoalkan dugaan pembatasan akses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi proses pencalonan. Ia menyebut akses terhadap dokumen pasangan calon dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak dibuka kepada Bawaslu.

Pihak pengadu menilai sejumlah dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik penyelenggara pemilu.

Denny mengatakan pihaknya akan menunggu proses pemeriksaan administrasi pengaduan selama kurang lebih dua minggu sebelum kemungkinan berlanjut ke persidangan.

Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyatakan pengaduan akan diproses sebagaimana laporan lainnya.

“Akan kami proses seperti pengaduan lainnya,” ujar Heddy.

Respons KPU

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya menghormati kewenangan DKPP dalam menangani pengaduan tersebut.

Ia mengatakan KPU akan memberikan penjelasan dalam persidangan DKPP terkait proses penyusunan regulasi yang dipersoalkan.

“Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh,” kata Idham.

Sebelumnya, DKPP juga menerima dua pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua dan anggota KPU serta pimpinan Bawaslu yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pengaduan pertama diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia pada 8 Oktober 2026.

Pengaduan kedua disampaikan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan pada 9 Oktober 2026.

Dalam laporan kedua, para pengadu mempersoalkan dugaan pelanggaran etik terhadap enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

DKPP menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.comDenny IndrayanaDKPPgibran rakabuming rakaKPUPKPU 19 Tahun 2023

Related Posts

Kemlu Monitor Kondisi WNI di Arab Saudi Usai Serangan Houthi

Kemlu Monitor Kondisi WNI di Arab Saudi Usai Serangan Houthi

by Hidayat Taufik
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus memantau perkembangan keamanan di Arab Saudi setelah serangan kelompok Houthi menyasar Bandara...

OTT KPK di BNPB: Rp3,3 Miliar, Aset Kripto, dan Emas Disita

OTT KPK di BNPB: Rp3,3 Miliar, Aset Kripto, dan Emas Disita

by Hidayat Taufik
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkembangan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP)...

Serangan Houthi di Riyadh, Kemenhaj Belum Imbau Jemaah Tunda Umrah

Serangan Houthi di Riyadh, Kemenhaj Belum Imbau Jemaah Tunda Umrah

by Hidayat Taufik
October 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Indonesia belum meminta calon jemaah umrah menunda perjalanan ke Arab Saudi meski situasi keamanan di kawasan...

Dimash Qudaibergen, Penyanyi asal Kazakhstan dengan Rentang Vokal Lebih dari 6 Oktaf, Gelar Konser Perdana di Indonesia pada 2026

Dimash Qudaibergen, Penyanyi asal Kazakhstan dengan Rentang Vokal Lebih dari 6 Oktaf, Gelar Konser Perdana di Indonesia pada 2026

by Hidayat Taufik
October 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Penyanyi asal Kazakhstan, Dimash Qudaibergen, akan menggelar konser perdananya di Indonesia pada 12 Desember 2026. Konser bertajuk...

MD Entertainment Gandeng iQIYI, Perluas Pasar Drama Indonesia

MD Entertainment Gandeng iQIYI, Perluas Pasar Drama Indonesia

by Rizki Meirino
October 14, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – MD Entertainment resmi menjalin kemitraan strategis dengan iQIYI untuk memperluas distribusi drama Indonesia ke pasar internasional. Melalui kolaborasi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Chandra Asri Dukung Fasilitas Perikanan di 200 Titik Papua

Chandra Asri Dukung Fasilitas Perikanan di 200 Titik Papua

October 14, 2026
Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus OTT KPK di BNPB

Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Fokus OTT KPK di BNPB

October 14, 2026
Usai Putusan MK, Denny Indrayana dkk Temui Pimpinan DPD

Usai Putusan MK, Denny Indrayana dkk Temui Pimpinan DPD

October 14, 2026
Bio Farma

Bio Farma dan 23 Century Medical Group Jajaki Kolaborasi Produk Berbasis Sel Punca dan Sekretom di Indonesia

October 14, 2026
Raymond Chin Angkat Isu Karhutla, Krisis Asap Indonesia Jadi Perhatian ASEAN

Raymond Chin Angkat Isu Karhutla, Krisis Asap Indonesia Jadi Perhatian ASEAN

October 15, 2026
Trump Klaim Greenland Bakal Jadi Ladang Minyak dan Gas Besar-besaran

Trump Klaim Greenland Bakal Jadi Ladang Minyak dan Gas Besar-besaran

October 15, 2026
AIA Healthiest Schools Kembali, Buka Ruang bagi Sekolah untuk Berinovasi

AIA Healthiest Schools Kembali, Buka Ruang bagi Sekolah untuk Berinovasi

October 15, 2026
Ilmuwan Bikin Toilet Nyamuk, Kotorannya Bisa Ungkap Ancaman Wabah Virus

Ilmuwan Bikin Toilet Nyamuk, Kotorannya Bisa Ungkap Ancaman Wabah Virus

October 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved