Cobisnis.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyebutkan, angka pekerja industri atau perusahaan yang dirumahkan dan juga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 6,4 juta orang.
Data tersebut berbeda dengan data pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka pekerja yang terkena PHK hanya 2,8 juta pekerja.
“Kalau angka kami yang dirumahkan di-PHK 6,4 juta orang. Sementara 2,8 juta itu data Kemnaker. Angka itu terus bertambah setiap bulan,” ujarnya saat bicara di acara webinar, Kamis 25 Juni 2020.
Rosan menyebut jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan di sektor transportasi angkutan darat mencapai 1,4 juta orang, pekerja tekstil 2,1 juta orang dan pekerja perhotelan 430.000 orang dirumahkan dan di-PHK.
Sementara itu kata dia, jumlah pekerja di industri alas kaki dan elektronik yang di PHK dan dirumahkan yakni masing-masing 500.000 orang.
Sementara itu terkait dengan adanya kebijakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rosan menilainya sebagai harapan untuk para pengusaha. Sebab dengan begitu ektivitas ekonomi bisa kembali berjalan.
Kendati PSBB dilonggarkan, dunia usaha juga menyadari pemulihan perekonomian akan membutuhkan waktu yang lama. Sebab kata Rosan, daya beli masyarakat masih belum menguat.
“Dunia usaha juga mengetahui kembali ke normal masih sangat jauh. Produktivitas menurun karena faktor physical distancing, sangat costly protokol covid masker, hand sanitizer. Di satu sisi, pendapatan menurun. Demand masih sangat lemah,” imbuhnya.