JAKARTA, Cobisnis.com – Hari ini Kamis, 24 Oktober 2024 berlangsung Sidang Mediasi untuk kesekian kalinya setelah sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2024 Hakim Mediasi memerintahkan seluruh prinsipal hadir.
Peserta Rapat Umum Anggota (RUA) sebagaimana diketahui telah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 melalui gugatan perkara No.. 911/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SP NIBA AJB Bumiputera 1912 merupakan Tergugat 1 dan Bank BNI selaku Tergugat 2, sedangkan AJB Bumiputera 1912 sebagai Turut Tergugat. Gugatan perbuatan melawan hukum dimaksud mempermasalahkan terkait dana yang berada di rekening AJB Bumiputera 1912 dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya karyawan yang tergabung sebagai Anggota SP NIBA AJB Bumiputera 1912 telah mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas obyek Perjanjian Bersama antara AJB Bumiputera 1912 dengan SP NIBA AJB Bumiputera 1912 tertanggal 14 Agustus 2023 atau lebih dikenal dengan PB-2023 yang memuat jadwal pembayaran hak-hak karyawan AJB Bumiputera 1912 yang dilanggar oleh Direksi AJB Bumiputera 1912. PB-2023 dimaksud merupakan produk konsensus antara Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 dengan Direksi AJB Bumiputera 1912 guna menyelesaikan permasalahan pembayaran hak karyawan yang belum dibayarkan sejak tahun 2018 dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengingat AJB Bumiputera 1912 tengah dalam kondisi likuiditas keuangan yang tidak sehat, karyawan melalui SP NIBA AJB Bumiputera 1912 arif dan bijak berkenaan pembayaran atas hak-hak karyawan tersebut dicicil dan dijadwalkan sesuai yang tertuang dalam PB-2023. Namun pada bulan November 2023 Direksi tidak melaksanakan pembayaran sesuai jadwal yang tertuang dalam PB-2023. Selanjutnya guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum Anggota SP NIBA AJB Bumiputera 1912, selanjutnya ditempuh upaya eksekusi ke PN Jakarta Pusat. Dalam agenda aanmaning yang dipanggil oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Direksi telah diberikan kesempatan oleh Ketua PN Jakarta Pusat memberikan argumentasi atas komitmen pelaksanaan pembayaran hak-hak karyawan sebagaimana tertuang dalam PB-2023 namun tidak digunakan dengan sebaik-baiknya hingga pada akhirnya sesuai permohonan dari karyawan melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap rekening bank atas nama AJB Bumiputera 1912.
Atas proses eksekusi dana milik AJB Bumiputera 1912 yang tersimpan dalam rekening atas nama AJB Bumiputera 1912, Ketua PN Jakarta Pusat telah melaksanakan yang mana dana dimaksud hanya sebagian digunakan untuk memenuhi pembayaran hak-hak karyawan AJB Bumiputera 1912 yang belum dibayarkan sejak tahun 2018 hingga bulan Agustus 2023 dan nilainya sesuai permohonan dari
Pemohon, sehingga selebihnya dikembalikan ke AJB Bumiputera 1912 dengan cara membuka blokir atas rekening dimaksud.
Peserta RUA AJB Bumiputera 1912 yang terdiri dari Muhammad Idaham dkk merasa dana dimaksud bukan dana milik karyawan dan menuntut dana yang sudah diterima sebagai hak karyawan tersebut dikembalikan. SP NIBA AJB Bumiputera 1912 melalui juru bicaranya Irwan Nuryanto selaku Wakil Ketua Umum Bidang Hukum memandang bahwa proses yang ditempuh Ketua PN Jakarta Pusat telah sesuai dan dana dalam rekening AJB Bumiputera 1912 merupakan milik AJB Bumiputera 1912 yang penggunaan salah satunya untuk memenuhi kewajiban Perusahaan terhadap karyawan. Dan seharusnya Peserta RUA justru lebih berkonsentrasi bagaimana mencari skema terbaik untuk menyelesaikan sisa kewajiban AJB Bumiputera 1912 terhadap karyawan AJB Bumiputera 1912 yang masih banyak dan belum jelas skema dan sumbernya.
Dalam kesempatan terpisah Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, F. Ghulam Naja, telah menyampaikan kepada pemangku kepentingan di internal Perusahaan, bahwa dalam upaya penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912 sepatutnya Direksi lebih fokus dalam mengimplementasikan Rencana Penyehatan Keuangan yang sudah disusun serta telah memperoleh Pernyataan Tidak Keberatan dari OJK pada 1 Juli 2024 tanpa terganggu dengan adanya intervensi dari pihak manapun.
Sehingga parameter atas implementasi RPK tersebut lebih terukur. Butuh kesolidan.dan keterbukaan serta energi positif untuk membangun semangat pentahelix di seluruh jajaran, sehingga proses penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912 dapat berjalan dengan baik dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karenanya Direksi AJB Bumiputera 1912 diminta salah satunya memastikan membuat skema terbaik untuk digunakan sebagai salah satu sumber keuangan dalan penyelesaian hak-hak karyawan serta memastikan eksistensi karyawan tetap bekerja di AJB Bumiputera 1912. Situasi yang berkembang dalam proses persidangan di PN Jakarta Selatan sepatutnya tidak dilakukan mengingat proses yang ditempuh di PN Jakarta Pusat sudah sesuai dengan ketentuan.
Harapannya Peserta RUA dalam kebijakan strategis yang dibuat memperhatikan kepentingan karyawan AJB Bumiputera 1912 dapat memberikan proyeksi yang lebih realistis sehingga seluruh kewajiban AJB Bumiputera 1912 dapat diselesaikan secara proporsional dan berkeadilan.
Peserta RUA dalam Organ Perusahaan sebagaimana diatur dalan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto POJK Nomor 7 Tahun 2023 merupakan Organ Tertinggi yang berperan dalan menentukan kebijakan strategis di AJB Bumiputera 1912. Tentunya Peserta RUA yang terdiri dari 11 Anggota di Daerah Pemilihan masing-masing bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan operasional AJB Bumiputera 1912 sebagai bentuk hukum Usaha Bersama dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sehingga dalam kondisi AJB Bumiputera 1912 tidak sehat dan dalam pengawasan khusus dari OJK, Peserta RUA mempunyai tanggung jawab dalam penyelesaian kewajiban seluruh pemangku kepentingan seperti Pemegang Polis, karyawan, dan pihak terkait lainnya dapat diselesaikan secara sistematis dan terencana melalui implementasi RPK yang dijalankan oleh Direksi tentunya tidak lepas dalam pengawasan Dewan Komisaris.