Cobisnis.com – PT Pertamina (Persero) kembali mewacanakan penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 20 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar minimal RON 91.
Namun, dengan kondisi perekonomian nasional yang tengah mengalami perlambatan sebagai dampak pandemi Covid-19, rencana tersebut diminta untuk ditunda.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mendukung kebijakan penyederhanaan BBM guna melaksanakan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017, yakni standar minimal ialah RON 91.
“Selain itu juga bicara soal energi bersih di mana kita sudah terikat dengan perjanjian Paris harus mengurangi emisi sebesar 29 persen pada 2030 yang akan datang,” katanya seperti dikutip, Kamis (3/9/2020).
Namun demikian, melihat kondisi perekonomian nasional yang tengah mengalami pukulan telak dari pandemi Covid-19, Mamit menilai, pemerintah dan juga Pertamina perlu mengkaji ulang rencana tersebut.
“Mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak karena Covid-19 ini. Masyarakat kita saya kira belum sepenuhnya siap untuk itu,” ujarnya.
Oleh karenanya, untuk saat ini Mamit meminta kepada Pertamina melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Apabila nantinya Premium dan Pertalite dihapuskan, Mamit menyebutkan, pemerintah bisa memberikan subsidi terlebih dahulu agar dapat membantu masyarakat membeli BBM RON 91.
“Jika memang perlu, ke depan BBM RON tinggi ini harus di berikan subsidi setidaknya bisa mengurangi beban masyarakat,” ucapnya.