• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pertamina Didesak Batalkan Pembentukan Subholding, Ada Potensi Kerugian Negara

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
October 16, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Disaksikan Menteri BUMN Erick Thohir, Pertamina Serahkan Bantuan 305 Ventilator

Cobisnis.com – Pembentukan subholding di PT Pertamina menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, dalam pembentukan subholding-subholding tersebut, Konsultan Pertamina yakni Price Waterhouse Coopers (PwC) tidak menjadikan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu dasar/rujukan dalam memberikan pertimbangan mengenai pembentukan Subholding, khusunya Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi mendesak agar PT Pertamina membatalkan pembentukan subholding-subholding tersebut. Menurut dia, kajian yang dibuat tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang.

“Pertamina harus segera membatalkan pembentukan subholding tersebut. Apapun alasan Pertamina, pembentukan subholding-subholding ini harus dibatalkan,” kata Uchok kepada wartawan, Jumat (16/10/20).

Uchok menilai tindakan Komisaris maupun Direksi yang tidak melakukan tahapan-tahapan pembentukan subholding sebagaimana ketentuan Pasal 127 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, adalah tindakan perbuatan melawan hukum. Karenanya, pembentukan subholding tersebut harus dibatalkan.

“Pembentukan subholding-subholding Pertamina ini melawan hukum. Dan adanya uang negara yang dipergunakan bukan hanya menghambur-hamburkan uang negara, tapi mengarah kepada potensi merugikan keuangan negara,” ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA) itu.

Oleh karena itu, Uchok meminta Direksi Pertamina dan komisaris Pertamina, segera membatalkan pembentukan subholding tersebut.

“Kalau tidak dibatalkan, Kaki Publik dan CBA bisa membawa hal ini untuk diperiksa KPK,” tegas Uchok.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai, banyak kontroversi dalam pembentukan subholding di Pertamina ini.

Bahkan Yusri mengungkapkan dirinya setuju jika ada yang menggugat Pertamina terkait pembentukan subholding tersebut.

“Nah itu, kalau digugat di pengadilan akan lebih terbuka, gapapa. Jadi nanti baik itu konsultannya maupun Pertamina akan menjelaskan di forum pengadilan itu. Saya pikir bagus aja. Nanti kalau dianggap kajiannya nggak maksimal kan ketauan, kalau gak digugat gak ketauan,” terang Yusri.

Nantinya, kata Yusri, hakim bisa meminta apa dasar kajiannya sesuai dengan gugatan. Nanti akan dilihat dasar kajiannya, apakah kuat atau tidak.

Menurut Yusri, adalah hak warga negara untuk mengajukan gugatan, apalagi jika ditemukan adanya pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.

“Kan dasarnya melalui UU Perseroan Terbatas soal pembentukan subholding, nanti diuji aja di pengadilan, gapapa. Gak boleh juga kita antipati atau skeptis. Mungkin juga penggugatnya punya dasar kuat dan hakim sepakat dengan mereka, ataupun kalau tidak, kita lihat saja,” ujarnya.

Sebelumnya, CBA dan KAKI Publik melayangkan somasi terbuka kepada Price Waterhouse Cooper (PWC), Menteri BUMN, Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero), dan Direksi PT Pertamina (Persero).

Somasi tersebut meminta agar dalam waktu 7 x 24 jam untuk:

1. Mencabut Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina Nomor: SK-198/MBU/06/2020, tanggal 12 Juni 2020 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina;

2.Mencabut Surat Keputusan No. Kpts-18/C00000/2020-S0 Tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero) tanggal 12 Juli 2020;

3. Mengembalikan Stuktur Organisasi PT. Pertamina seperti semula yaitu Direktorat Hulu, Direktorat Pengolahan, Direktorat Pemasaran Korporat, Direktorat Pemasaran Retail, Direktorat Keuangan, Direktorat SDM, Direktorat Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, Direktorat Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia, Direktorat Perancanaan Investasi dan Manajemen Risiko dan Direktorat Manajemen Aset.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: Bisnis indonesiaCobisnisMy pertaminapertamina

Related Posts

Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Arab Saudi memangkas harga jual minyak mentah untuk pembeli di Asia pada November 2026. Keputusan ini berlawanan...

Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

Desa Maju Prudential Dorong Sanitasi dan Lingkungan Sehat di Bogor

by Rizki Meirino
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kesehatan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh akses terhadap layanan kesehatan, tetapi juga dipengaruhi kualitas tempat tinggal, sanitasi,...

Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

by Rizki Meirino
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup 18 depot air minum isi ulang (DAMIU)...

Portugal memastikan tiket perempat final UEFA Nations League usai mengalahkan Norwegia, sementara Jerman ditahan Yunani.

Portugal Lolos, Jerman Masih Tertahan

by Desti Dwi Natasya
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah pertandingan matchday keempat UEFA Nations League 2026/2027 kembali berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari WIB dengan...

Houthi mengklaim menyerang fasilitas Aramco di Riyadh dan Khurais dengan rudal serta drone hingga memicu kebakaran.

Houthi Klaim Serang Aramco di Riyadh

by Desti Dwi Natasya
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kelompok Houthi di Yaman mengklaim melancarkan serangan menggunakan rudal balistik dan drone terhadap fasilitas energi Saudi Aramco...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

YE Bagikan Momen Jakarta, Antusiasme Jelang Konser Makin Terasa

October 5, 2026
Portugal memastikan tiket perempat final UEFA Nations League usai mengalahkan Norwegia, sementara Jerman ditahan Yunani.

Portugal Lolos, Jerman Masih Tertahan

October 5, 2026
Marc Marquez menang di GP Jepang 2026 dan memangkas jarak dengan Jorge Martin menjadi dua poin menjelang MotoGP Indonesia di Mandalika.

Marc Marquez Pangkas Jarak dari Jorge Martin

October 5, 2026
Di Tengah Perang dengan AS, Menteri Perminyakan Iran Pilih Mundur

Di Tengah Perang dengan AS, Menteri Perminyakan Iran Pilih Mundur

October 5, 2026
Gila! Drama 120 Menit Indonesia Vs Thailand Berakhir Lewat Adu Pinalti, Garuda Juara

Gila! Drama 120 Menit Indonesia Vs Thailand Berakhir Lewat Adu Pinalti, Garuda Juara

October 5, 2026
FBI Tangkap Perempuan yang Diduga Menguntit Keluarga Presiden Taiwan

FBI Tangkap Perempuan yang Diduga Menguntit Keluarga Presiden Taiwan

October 5, 2026
Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

Saudi Turunkan Harga Jual Minyak bagi Pembeli dari Asia

October 5, 2026
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

Desa Maju Prudential Dorong Sanitasi dan Lingkungan Sehat di Bogor

October 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved