COBISNIS.COM-JAKARTA-PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM jenis premium sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab informasi yang beredar mengenai penghapusan premium.
“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan premium di SPBU,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2020).
Menurut Fajriyah, informasi yang berkembang berawal dari pertanyaan peserta dalam sebuah diskusi melalui webinar yang menanggapi rencana penyederhanaan produk kepada Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Dari pertanyaan tersebut, tercetus pertanyaan apakah Pertamina akan melakukan penghapusan Premium, Solar dan Pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.
Dari pertanyaan tersebut, Direkur Utama Pertamina menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk, di mana sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” jawabnya.
Selain itu, terkait penyederhanaan produk tersebut, menurut Nicke, Pertamina sedang berkoordinasi dengan Pemerintah. “Kita akan simplikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable,” jelasnya.