• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, March 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 3, 2026
in Nasional
0
Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan isu merokok saat berkendara.

Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa permohonan pada perkara Nomor 13 dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi permohonan dengan bukti yang cukup.

Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji Pasal 106 ayat (1), terutama frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Meski Mahkamah telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan, pemohon tidak hadir dalam sidang perbaikan, sehingga permohonan dinyatakan gugur secara formil.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai argumentasi yang disampaikan belum mampu menjelaskan secara rinci letak pertentangan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon sebelumnya beranggapan bahwa frasa “penuh konsentrasi” bersifat terlalu umum, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian dalam penerapannya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi mengendalikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus, sementara Pasal 283 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut. Pemohon menilai belum adanya larangan tegas mengenai aktivitas merokok saat mengemudi menjadi kekosongan norma, meski tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu kendali dan keselamatan berkendara.

Pada perkara lainnya, yakni Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga mengambil keputusan serupa. Permohonan yang diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan konstitusional yang disampaikan dinilai belum memadai.

Reihan mempermasalahkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. Ia mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain, yang kemudian membuatnya kehilangan keseimbangan hingga tertabrak kendaraan dari belakang.

Menurutnya, ketentuan yang tidak dirumuskan secara tegas berpotensi memicu kejadian serupa di kemudian hari. Meski demikian, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dapat diproses lebih lanjut.

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Berkendaracobisnis.commemutuskanMerokokMKpermohonan uji materipersyaratan formilReihantidak menerimaUU LLAJ

Related Posts

Heboh! Pria Joget di Dapur MBG Punya 7 SPPG, BGN: Ini Bukan Ajang Bisnis

Heboh! Pria Joget di Dapur MBG Punya 7 SPPG, BGN: Ini Bukan Ajang Bisnis

by Hidayat Taufik
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang pria yang viral usai berjoget di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diketahui memiliki tujuh titik...

Zidane Menuju Timnas Prancis, Kesepakatan Awal Sudah Tercapai

Zidane Menuju Timnas Prancis, Kesepakatan Awal Sudah Tercapai

by Hidayat Taufik
March 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kabar mengenai kembalinya Zinedine Zidane ke dunia kepelatihan semakin menguat. Mantan pelatih Real Madrid itu disebut telah...

Diincar Trump Pimpin Iran? Ini Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf yang Jadi Sorotan

Diincar Trump Pimpin Iran? Ini Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf yang Jadi Sorotan

by Hidayat Taufik
March 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nama Mohammad Bagher Ghalibaf menjadi sorotan di tengah meningkatnya konflik antara Iran dan Amerika Serikat. Ia disebut-sebut...

Heboh di Sekitar Istana, Perempuan yang Nyaris Akhiri Hidup Kini Dirawat

Heboh di Sekitar Istana, Perempuan yang Nyaris Akhiri Hidup Kini Dirawat

by Hidayat Taufik
March 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Seorang perempuan yang sebelumnya diduga mencoba mengakhiri hidupnya di kawasan Istana Presiden, Jakarta Pusat, saat ini masih...

Veda Pratama Percaya Diri Hadapi GP Amerika Setelah Podium di Brasil

Veda Pratama Percaya Diri Hadapi GP Amerika Setelah Podium di Brasil

by Hidayat Taufik
March 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, menyatakan kesiapan untuk menghadapi seri Moto3 Grand Prix Amerika Serikat setelah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Prabowo Warning Dapur MBG: Standar Harus Naik, yang Tak Layak Jangan Beroperasi

Prabowo Warning Dapur MBG: Standar Harus Naik, yang Tak Layak Jangan Beroperasi

March 23, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Perang Memanas, Harga Emas Justru Anjlok: Investor Beralih ke Dolar dan Obligasi

Perang Memanas, Harga Emas Justru Anjlok: Investor Beralih ke Dolar dan Obligasi

March 23, 2026
Heboh! Pria Joget di Dapur MBG Punya 7 SPPG, BGN: Ini Bukan Ajang Bisnis

Heboh! Pria Joget di Dapur MBG Punya 7 SPPG, BGN: Ini Bukan Ajang Bisnis

March 25, 2026
Zidane Menuju Timnas Prancis, Kesepakatan Awal Sudah Tercapai

Zidane Menuju Timnas Prancis, Kesepakatan Awal Sudah Tercapai

March 25, 2026
Diincar Trump Pimpin Iran? Ini Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf yang Jadi Sorotan

Diincar Trump Pimpin Iran? Ini Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf yang Jadi Sorotan

March 24, 2026
Heboh di Sekitar Istana, Perempuan yang Nyaris Akhiri Hidup Kini Dirawat

Heboh di Sekitar Istana, Perempuan yang Nyaris Akhiri Hidup Kini Dirawat

March 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved