JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan isu merokok saat berkendara.
Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa permohonan pada perkara Nomor 13 dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi permohonan dengan bukti yang cukup.
Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji Pasal 106 ayat (1), terutama frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Meski Mahkamah telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan, pemohon tidak hadir dalam sidang perbaikan, sehingga permohonan dinyatakan gugur secara formil.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai argumentasi yang disampaikan belum mampu menjelaskan secara rinci letak pertentangan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemohon sebelumnya beranggapan bahwa frasa “penuh konsentrasi” bersifat terlalu umum, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian dalam penerapannya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi mengendalikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus, sementara Pasal 283 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut. Pemohon menilai belum adanya larangan tegas mengenai aktivitas merokok saat mengemudi menjadi kekosongan norma, meski tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu kendali dan keselamatan berkendara.
Pada perkara lainnya, yakni Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga mengambil keputusan serupa. Permohonan yang diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan konstitusional yang disampaikan dinilai belum memadai.
Reihan mempermasalahkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. Ia mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain, yang kemudian membuatnya kehilangan keseimbangan hingga tertabrak kendaraan dari belakang.
Menurutnya, ketentuan yang tidak dirumuskan secara tegas berpotensi memicu kejadian serupa di kemudian hari. Meski demikian, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dapat diproses lebih lanjut.













