• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Perkuat Kebijakan PPKM, KAI Perpanjang Syarat Rapid Test Antigen dan PCR Hingga 25 Januari 2021

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
January 10, 2021
in Nasional
0
Perkuat Kebijakan PPKM, KAI Perpanjang Syarat Rapid Test Antigen dan PCR Hingga 25 Januari 2021

Cobisnis.com – PT KAI menerapkan syarat naik KA Jarak Jauh Terbaru sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 4 Tahun 2021. Langkah ini mendukung kebijakan pemerintah melawan penyebaran pandemi Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali.

Syarat tersebut adalah mewajibkan pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Test – PCR atau hasil non-reaktif Rapid Test Antigen sebagai izin untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No. 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” demikian keterangan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (9 Januari 2021).

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang yang bersangkutan.

Jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” jelas Joni.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download

Related Posts

Donald Trump

Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz

by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengklaim Selat Hormuz kini terbuka dan berada dalam kendali AS meski konflik...

The Jakmania

Jakmania Protes Tiket Persija, Klub Beri Jawaban

by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - The Jakmania memprotes harga tiket pertandingan Persija Jakarta melawan Brisbane Roar yang menjadi bagian dari agenda launching...

Prabowo Pilih TAP MPR untuk Atur PPHN, Kata Muzani

Prabowo Pilih TAP MPR untuk Atur PPHN, Kata Muzani

by Hidayat Taufik
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) nantinya memiliki...

Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Kerajaan Bisnis Dolly Parton Tumbuh dari Appalachia dan Dollywood

by Zahra Zahwa
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dolly Parton tidak hanya dikenal sebagai penyanyi dan penulis lagu country. Ia juga membangun kerajaan bisnis yang...

Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Good Good Kehilangan Kerja Sama Callaway dan PGA Tour Usai Kontroversi Iklan

by Zahra Zahwa
August 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dampak kontroversi iklan golf terus meluas bagi perusahaan media golf Good Good. Dalam hitungan jam, Good Good...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Donald Trump

Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz

August 29, 2026
The Jakmania

Jakmania Protes Tiket Persija, Klub Beri Jawaban

August 29, 2026
Prabowo Pilih TAP MPR untuk Atur PPHN, Kata Muzani

Prabowo Pilih TAP MPR untuk Atur PPHN, Kata Muzani

August 28, 2026
Dua Kematian Akibat Campak di Pennsylvania Picu Perang Pernyataan Politik

Kerajaan Bisnis Dolly Parton Tumbuh dari Appalachia dan Dollywood

August 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved