JAKARTA, Cobisnis.com – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Penjaminan Ulang Indonesia (PUI) dalam seremoni yang digelar di Gedung Jamkrindo Syariah Lantai 7, Kamis (12/2). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas penjaminan nasional, khususnya untuk mendukung proyek-proyek bernilai besar dan memperkuat struktur industri penjaminan di Indonesia.
Penandatanganan tersebut dihadiri Direktur Utama Jamkrindo Syariah Hari Purnomo, Direktur Operasional & Plt. Direktur Keuangan, SDM dan Umum Loesdarwanto, SEVP Bisnis OK Ahmad Fauzi, serta jajaran Kepala Divisi dan Pimpinan Cabang yang tengah mengikuti pelatihan Analisa Non Cash Loan dan Digital Mindset. Dari pihak PUI, hadir Direktur Utama Budi Kurniawan, Direktur Rakhmanto Satrio Wilaksmo, serta Komisaris Independen Diding S. Anwar.
Direktur Utama Jamkrindo Syariah Hari Purnomo menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem penjaminan nasional.
“Penjaminan ulang merupakan penguat kapasitas dalam sistem penjaminan nasional. Dengan kebutuhan penjaminan yang terus meningkat, termasuk pada proyek-proyek strategis nasional, diperlukan dukungan kapasitas yang memadai. Kehadiran PUI diharapkan dapat semakin memperkuat kapasitas penjaminan dalam negeri, terutama di tengah keterbatasan kapasitas reguarantee maupun reasuransi yang tersedia saat ini,” ujar Hari.
Ia juga menambahkan bahwa dalam 2,5 tahun terakhir Jamkrindo Syariah telah menjalankan transformasi menyeluruh melalui tiga pilar utama, yakni transformasi digital, transformasi budaya, serta penguatan tata kelola dan permodalan. Transformasi digital dilakukan secara bertahap melalui simplifikasi proses, otomatisasi, hingga integrasi sistem. Sementara itu, transformasi budaya diarahkan pada pembentukan performance driven culture guna menjaga daya saing dan keberlanjutan perusahaan.
Sementara itu, Direktur Utama PUI Budi Kurniawan menyampaikan bahwa PUI yang memperoleh izin usaha pada Agustus 2025 hadir sebagai bagian dari penguatan struktur industri penjaminan nasional.
“PUI dibentuk untuk mendukung industri penjaminan di Indonesia. Dengan modal awal sesuai ketentuan OJK sebesar Rp500 miliar, kami berkomitmen membangun kapasitas penjaminan ulang nasional agar pertumbuhan industri dapat berjalan sehat dan merata,” jelas Budi.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas kapasitas penjaminan ulang dalam negeri sekaligus memperkuat ekosistem industri penjaminan agar lebih resilien dalam mendukung pembangunan nasional.













