Cobisnis.com – PLN meluncurkan aplikasi PLN Charge.IN guna memperkuat ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.
“Saya menyampaikan rasa bangga kepada PLN yang sudah memberikan komitmen agar ekosistem KBLBB terus bisa dibangun dan sangat mengapresiasi platform Charge.IN yang dapat digunakan di seluruh Indonesia sehingga kebutuhan atas operasional pengisian daya kendaraan bermotor listrik dapat terpenuhi,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat peluncuran Charge.IN pekan lalu.
Ia berharap PLN terus menjadi lokomotif bagi pengembangan dan penguatan ekosistem KBLBB sekaligus mempermudah layanan dan fasilitas bagi masyarakat.
Dirjen Gatrik KESDM, Rida Mulyana menjelaskan, sesuai ketentuan Perpres dan Permen ESDM, PLN mendapat penugasan sebagai ujung tombak penyediaan infrastruktur pengisian KBLBB dengan rencana penambahan hingga 24.720 unit SPKLU untuk 10 tahun ke depan.
Aplikasi charge.IN, kata dia, merupakan aplikasi yang memudahkan para pemilik kendaraan listrik dalam hal pengisian daya. Aplikasi ini dapat menunjukkan lokasi SPKLU maupun besaran pengisian daya.
“Hal ini tentu saja sangat kami apresiasi sebagai terobosan untuk memudahkan masyarakat segera beralih menggunakan KBLBB,” ujar Rida.
Aplikasi Charge.IN juga merupakan aplikasi charging yang pertama pada SPKLU bagi konsumen pemilik KBLBB. Pemilik KBLBB bisa mengontrol dan memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik di stasiun-stasiun pengisian atau SPKLU.
“Aplikasi PLN Charge.IN sudah tersedia di google playstore, sehingga saat ini masyarakat sudah dapat menikmati kemudahan dalam mengisi daya kendaraan listrik,” kata Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.
Guna memastikan kesiapan aplikasi Charge.IN, Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo juga melakukan simulasi pengisian daya mobil listrik di SPKLU PLN UID Disjaya.
“Aplikasi ini terbukti dapat berfungsi dengan baik, dan ke depannya PLN terus berupaya lakukan pengembangan demi memberikan pelayanan yang terbaik. Selain itu PLN juga memberikan stimulus melalui keringanan tambah daya, pasang baru, tarif listrik, rekening minimum kepada pengguna KBLBB yang melakukan home charger dan private charger, serta badan usaha SPKLU maupun SPBKLU,” jelas Darmawan.