Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan mengajak para pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami dan memanfaatkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic
Partnership/RCEP) yang ditandatangani pada 15 November 2020 lalu.
Perjanjian RCEP ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2022 mendatang. Jika dimanfaatkan dengan
baik, implementasi RCEP dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perundingan perdagangan Indonesia (PPI) Djatmiko Bris
Witjaksono pada kegiatan diskusi grup terfokus (FGD) yang digelar secara hybrid pada Senin (3 Mei 2021)
di Yogyakarta.
Kegiatan diikuti 100 orang peserta yang terdiri atas perwakilan kementerian pusat, instansi/lembaga daerah terkait, pelaku usaha/asosiasi daerah, serta akademisi baik secara daring maupun luring.
Sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (30 April 2021). Kedua kegiatan FGD tersebut terselenggara atas kerja sama Direktorat Perundingan ASEAN Ditjen PPI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta.
“Melalui FGD ini, diharapkan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk akademisi, akan dapat memahami isi perjanjian RCEP dan memanfaatkannya secara maksimal saat perjanjian mulai diimplementasikan. Tentunya sinergi
antara Kementerian Perdagangan dengan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan kebijakan yang sejalan sangat penting bagi peningkatan ekspor nonmigas,” ujar Djatmiko dalam keterangan yang diterima Cobisnis, Rabu 5 Mei 2021.
FGD ini bukanlah kegiatan sosialisasi/diskusi publik yang pertama kali dilakukan oleh Kementerian
Perdagangan dalam konteks Perjanjian RCEP. Sebelumnya juga telah dilaksanakan serangkaian kegiatan lainnya, seperti bedah bab perjanjian RCEP yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat serta kegiatan sosialisasi yang melibatkan mahasiswa.
“Diperlukan sinergi dengan kalangan akademisi untuk mengidentifikasi langkah-langkah konkret, khususnya dalam meningkatkan daya saing Indonesia dan partisipasinya dalam rantai pasok kawasan,” imbuh Djatmiko.
Ia berharap, gencarnya sosialisasi mengenai Perjanjian RCEP ini dapat menjaring masukan dari
seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai kesiapan masing-masing sektor usaha menghadapi
implementasi perjanjian RCEP.
“Indonesia harus mempersiapkan langkah strategis dalam menghadapi implementasi Perjanjian RCEP. Untuk itu, diperlukan koordinasi program pemerintah pusat dan daerah, serta semua pihak terkait dalam memaksimalkan pemanfaatan perjanjian RCEP dan memitigasi tantangannya,” tutup Djatmiko.