JAKARTA, COBISNIS.COM – PT Trans Jabar Tol (TJT) akan menyesuaikan tarif Jalan Tol Ciawi–Sukabumi Seksi 1 Ciawi–Cigombong mulai 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.
Direktur Utama PT TJT, Abdul Hakim Supriyadi, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini akan mempengaruhi pengguna jalan tol. Untuk kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi, tarif baru adalah Rp 2.500. Kendaraan golongan II dan III untuk rute yang sama akan dikenakan tarif Rp 3.500, sedangkan kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 4.500.
Pengguna jalan tol golongan I dari Gerbang Tol (GT) Caringin Utama dan Caringin menuju GT Cigombong akan dikenakan tarif Rp 19.000. Untuk kendaraan golongan II dan III pada rute yang sama, tarifnya adalah Rp 28.000. Sementara itu, kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500, begitu pula sebaliknya.
Abdul Hakim menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan ini bertujuan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan infrastruktur tol.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, PT TJT berharap dapat terus memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna jalan tol, sekaligus mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan manajemen jalan tol.
Langkah ini juga diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pengelolaan jalan tol dan memastikan pemeliharaan yang lebih baik, sehingga pengguna jalan tol dapat menikmati perjalanan yang lebih aman dan nyaman.
PT TJT berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan demi memenuhi kebutuhan pengguna jalan tol dan mendukung perkembangan infrastruktur transportasi di Indonesia.