Cobisnis.com – Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, mengatakan penyelesaian ideal kasus Jiwasraya harusnya dengan membayar seluruh klaim nasabah.
“Kalau idealnya dibayar seluruh klaim. Pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya dan berdasarkan UU, pihak pemilik yang bayar,” ujar Togar merespon keputusan hukuman seumur hidup bagi mantan direksi Jiwasraya.
Dia juga mengingatkan agar manajemen Jiwasraya agar tetap berhati-hati agar tidak kembali terjerembab dalam kasus lainnya. Menurut dia, dana suntikan PMN dari pemilik atau pemerintah tidak akan cukup untuk memuaskan seluruh nasabah.
“Dana PMN tergantung direksi yang menjalankan, yang mestinya mengikuti arahan dari pemilik. Tinggal bagaimana kepiawaian Direksi dalam mengembangkan dana PMN tersebut. Agar seluruh klaim yang tertunda bisa dibayarkan,” ujar Togar.
Pemerintah, kata dia, sebaiknya memberikan arahan yang jelas kepada direksi Jiwasraya untuk pengelolaan dana PMN. Pemerintah harus melampirkan kewajibannya dan target dari Direksi sebagai pengelola.
“Bagaimanapun bila dibandingkan, terlihat kewajibannya lebih besar dari anggaran PMN. Nah, ini tantangan bagi direksi. Karena ujung-ujungnya harus masuk ke instrumen investasi juga,” jelasnya.
Dia meminta agar dana PMN dikelola dengan benar agar direksi saat ini tidak kembali merugi lalu minta pemerintah menyuntikkan PMN lagi. Menurut Togar, direksi harus punya hitungan bisnis untuk jumlah premi yang masuk, jumlah diinvestasikan, beban, berapa cadangan, berapa kemampuan di tahun pertama atau kedua dan berikutnya.
“Jadi harus ada kejelasannya karena mereka punya ahlinya. Pemilik polis juga harus paham walaupun sulit karena terlanjur emosi. Mungkin ada yang butuh untuk berobat dan sekolah anaknya. Saya sendiri juga paham bila di kondisi seperti itu. Tapi sekarang dalam kondisi pandemi covid19 sehingga semua dalam kondisi berat,” ujarnya.
Toga juga mengkritisi Jiwasraya Putra yang diharapkan akan menangani asuransi beberapa perusahaan BUMN. Namun yang harus diperhatikan adalah siapa direksi yang akan ditunjuk disana dan seberapa piawai dalam mengelola dana.
“Nanti Jiwasraya akan dialihkan ke anak usahanya. Jadi tergantung siapa direksinya, apakah dari Jiwasraya atau bukan. Kita lihat seberapa piawai mereka.”
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, pilihan menyelamatkan nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi dengan dukungan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah dinilai paling ideal.
“Opsi restrukturisasi dengan bantuan PMN ini yang paling ideal dan konkret. Dengan syarat, harus betul-betul ada pembayaran untuk pemegang polis yang sudah menunggu lama, bukan restrukturisasi untuk mengulur waktu lagi sekian lama,” ujar Irvan.
Dibandingkan, dengan dengan opsi-opsi lain yang sudah lama dibahas seperti opsi aset recovery dari proses hukum atau B to B dengan mengundang investor.
“Ini opsi paling realistis asalkan kepada nasabah individu polis saving plan yang sudah 2 tahun menunggu segera dibayar dan tidak dilakukan restrukturisasi atau reschedule,” tutur Irvan.
Sementara itu, Mantan Komisaris Independen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Diding S. Anwar mengatakan para pihak yang berkompeten dan bertanggung jawab harus ada keberpihakan atau keterpanggilan agar pro pada masyarakat pemegang polis. Demi memberikan kepastian pembayaran klaim sebagaimana mestinya.
“Perhatikan Ketentuan Perlindungan Konsumen dan jaga Marwah Regulator maupun Industri asuransi. Jangan sampai kepercayaan luntur akan mencoreng citra Indonesia,” ujar dia.