Cobisnis.com-Kalangan pelaku usaha mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kondisi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa lumpuh. Hal ini jika penyaluran bantuan modal kerja masih lambat, kelumpuhan UMKM bisa menjadi permanen.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani saat bertemu dengan para petinggi OJK. Hadir pula Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming.
“Kita lihat dari proses tadi ditampilkan juga pertama pemaparan dari Pak Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK) kalau tidak salah memang ini sesuai dengan apa yang kami prediksi, bahwa dalam waktu yang singkat tekanan terhadap dunia usaha dan termasuk UMKM sangat besar,” ujarnya di Gedung OJK, Jakarta
Tekanan tersebut tercermin dari jumlah utang UMKM yang diminta untuk direstrukturisasi. Jumlahnya kini sudah sekitar 50% dari total kredit yang disalurkan perbankan kepada UMKM.
“Kurang lebih (total kredit UMKM) Rp 1.100 triliun, artinya sudah Rp 500 triliun lebih yang sudah meminta restrukturisasi,” tambahnya.
Sementara jika ditambah dengan non UMKM, total pembiayaan kepada dunia usaha yang diajukan restrukturisasi mencapai Rp 1.350 triliun. Angka itu sekitar 25% dari total kredit perbankan. Meskipun saat ini yang baru disetujui untuk direstrukturisasi utanya sekitar Rp 695 triliun.
Banyaknya pelaku usaha yang meminta restrukturisasi utangnya ke bank merupakan tanda bahwa dunia usaha sedang dalam keadaan yang berbahaya. Oleh karena itu dibutuhkan tindakan cepat dari regulator dan otoritas seperti OJK untuk mengimplementasikan sederet program bantuan untuk dunia usaha.
Rosan pun meminta OJK untuk cepat mengimplementasikan program bantuan modal kerja kepada UMKM. Jika tidak, dia yakin UMKM yang sedang lumpuh saat ini bisa mengalami kelumpuhan yang permanen.
“Memang yang paling penting adalah implementasi yang cepat. Kalau tidak ya, kalau itu saya mengistilahkan jangan sampai yang sudah mengalami kelumpuhan bisa menjadi kelumpuhan yang permanen,” ujarnya.
Di situasi saat ini, UMKM, kata Rosan, tidak hanya membutuhkan restrukturisasi utang tapi juga tambahan modal kerja. Dia menyarankan agar bantuan modal kerja untuk UMKM juga dijamin oleh pemerintah dan perbankan.
“Karena ini juga sudah dilakukan oleh negara-negara tetangga kita. Untuk modal kerjanya ini ada penjaminan dari pemerintah bisa 80% bisa 90% dan sisanya 10% atau 20% dari pihak perbankan. Justru dengan adanya ini untuk mencegah moral hazard juga. Ini menjadi sangat penting dan pemerintah tidak perlu memberikan likuiditas tapi dalam bentuk penjaminan,” tutupnya.