Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses likuidasi di PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (17/03/2020). Paska dicabutnya izin usaha BPR Sekar, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan guna menetapkan simpanan yang layak bayar dan akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 6 Agustus 2020.Foto:Cobisnis.com/Dok LPS
Perbankan Syariah Diprediksi Tumbuh Positif pada 2025, BSI Siap Jadi Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Direktur Treasury & International Banking PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Ari Rizaldi (kanan) dan Chief Economist BSI...