Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses likuidasi di PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (17/03/2020). Paska dicabutnya izin usaha BPR Sekar, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan guna menetapkan simpanan yang layak bayar dan akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 6 Agustus 2020.Foto:Cobisnis.com/Dok LPS
Survei LPS: Indeks Menabung Konsumen Menguat pada Februari 2025
Seto Wardono, Direktur Group Riset LPS bersama Purbaya Yudhi Sadewa Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono Anggota Dewan...