• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, December 17, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Penting! Ini Aturan Baru tentang Tapera bagi ASN dan Karyawan Swasta

Saeful Imam by Saeful Imam
May 28, 2024
in Industri
0
Dapatkan Hunian Impian, Kiat Beli Rumah Bersubsidi

Pinjol hambat pengajuan KPR

JAKARTA, COBISNIS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam peraturan ini adalah potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera, sebagaimana diatur dalam pasal 15.

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 dan tidak mengalami perubahan.

Sementara itu, bagi peserta pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, sesuai dengan pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Menurut peraturan ini, pekerja adalah setiap individu yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan pekerja mandiri adalah warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam peraturan sebelumnya, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10, dan ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri, serta diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Sementara bagi karyawan swasta atau formal, mereka diberi waktu hingga 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi, sehingga kewajiban membayar iuran Tapera akan dimulai pada tahun 2027.

Tapera hadir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: iuran taperatapera swasta

Related Posts

Banyak Kewajiban Iuran Termasuk Tapera, Masyarakat Miskin RI Bisa Melonjak Tajam

Banyak Kewajiban Iuran Termasuk Tapera, Masyarakat Miskin RI Bisa Melonjak Tajam

by Saeful Imam
June 3, 2024
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Berbagai kebijakan pemerintah yang belakangan ini disoroti dinilai semakin membebani masyarakat kelas menengah. Diperkirakan 40% masyarakat kelas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Resbob Ditangkap Polda Jabar di Jawa Timur, Terseret Kasus Ujaran Kebencian

December 16, 2025
Lewat CALIBER Challenge 2025, Chandra Asri Group Ajak Mahasiswa Rancang Solusi Industri Rendah Karbon

Lewat CALIBER Challenge 2025, Chandra Asri Group Ajak Mahasiswa Rancang Solusi Industri Rendah Karbon

December 16, 2025
Astra Agro

Inovasi Industri Sawit, Astra Agro Gunakan Digitalisai dan Tentara Serangga Pengendali Hama guna Tekan Emisi Karbon

December 15, 2025
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

December 17, 2025
Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru

Masjid Terendam Lumpur di Aceh Tamiang Dibersihkan Polisi dan Warga, Aktivitas Ibadah Kembali Normal

December 17, 2025
Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru

Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru

December 17, 2025
Mengundurkan diri

3 Petinggi Multi Garam Utama (FOLK) Kompak Mundur, Kenapa?

December 17, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved