• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, March 30, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Industri

Penting! Ini Aturan Baru tentang Tapera bagi ASN dan Karyawan Swasta

Saeful Imam by Saeful Imam
May 28, 2024
in Industri
0
Dapatkan Hunian Impian, Kiat Beli Rumah Bersubsidi

Pinjol hambat pengajuan KPR

JAKARTA, COBISNIS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam peraturan ini adalah potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera, sebagaimana diatur dalam pasal 15.

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, di mana 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 dan tidak mengalami perubahan.

Sementara itu, bagi peserta pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, sesuai dengan pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Menurut peraturan ini, pekerja adalah setiap individu yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan pekerja mandiri adalah warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam peraturan sebelumnya, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10, dan ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri, serta diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD. Sementara bagi karyawan swasta atau formal, mereka diberi waktu hingga 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi, sehingga kewajiban membayar iuran Tapera akan dimulai pada tahun 2027.

Tapera hadir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi para peserta.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: iuran taperatapera swasta

Related Posts

Banyak Kewajiban Iuran Termasuk Tapera, Masyarakat Miskin RI Bisa Melonjak Tajam

Banyak Kewajiban Iuran Termasuk Tapera, Masyarakat Miskin RI Bisa Melonjak Tajam

by Saeful Imam
June 3, 2024
0

JAKARTA, COBISNIS.COM - Berbagai kebijakan pemerintah yang belakangan ini disoroti dinilai semakin membebani masyarakat kelas menengah. Diperkirakan 40% masyarakat kelas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

March 30, 2026
Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

Dua Kapal Tanker RI Tertahan, Pemerintah Segera Cari Pasokan Minyak Pengganti

March 28, 2026
Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

Long Weekend April 2026: Libur 3 Hari Bertepatan dengan Paskah

March 29, 2026
Setelah Negosiasi, Iran Izinkan Kapal Tanker Indonesia Melintas dari Selat Hormuz

DLH DKI Tutup Permanen Penampungan Sampah di Sungai TPU Tanah Kusir

March 30, 2026
Usai Lebaran, Jakarta Kembali Diserbu Kendaraan hingga Macet

Usai Lebaran, Jakarta Kembali Diserbu Kendaraan hingga Macet

March 30, 2026
Serangan Israel di Lebanon Picu Kecaman Indonesia, TNI Jadi Korban

Serangan Israel di Lebanon Picu Kecaman Indonesia, TNI Jadi Korban

March 30, 2026
Paul McCartney Sindir Trump saat Konser di Los Angeles

Paul McCartney Sindir Trump saat Konser di Los Angeles

March 30, 2026
Israel Ubah Keputusan Setelah Misa Minggu Palma Sempat Dilarang di Yerusalem

Israel Ubah Keputusan Setelah Misa Minggu Palma Sempat Dilarang di Yerusalem

March 30, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved