Cobisnis.com-Jakarta-Pusat perbelanjaan atau mal menjadi salah satu tempat yang bisa beroperasi saat new normal, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Perdagangan nomor 12 tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
“(pengelola) menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal,” tulis surat keterangan tersebut, seperti dikutip, Selasa (1/6/2020).
Dalam surat edaran tersebut, pengelola juga harus menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan.
Para penjual di mal juga wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. Kemudian pengelola menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk Mall atau pusat perbelanjaan.
“Mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mall atau pusat perbelanjaan,” imbuhnya.
Kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli juga harus dipantau dengan pemeriksaan suhu tubuh yakni harus 37,3 derajat celcius.
Setiap pembeli yang datang ke restoran dan saat melakukan pembayaran harus diberikan jarak 1,5 meter dan antrean paling banyak 5 orang.
“Kebersihan lokasi usaha harus dijaga dengan menyemprotkan desinfektan dan memisahkan pintu masuk dan keluar bagi pengunjung,” tulisnya.