JAKARTA,Cobisnis.com – UMKM dan koperasi akan menjadi ujung tombak ekonomi nasional. Karena itu dibutuhkan pembangunan UMKM agar terus bertumbuh dan meningkat skala bisnisnya.
Pemenuhan kebutuhan UMKM dapat menjadi faktor kunci UMKM agar dapat secara eskalatif naik kelas.
Secara umum UMKM bersifat feasible tetapi tidak bankable (feasible but not bankable). Oleh karena itu Pemerintah bersama DPR telah menerbitkan UU No 1 tahun 2016 tentang Penjaminan. Sejatinya industri penjaminan bisa memfasilitasi atau menjembatani UMKM kategori feasible but not bankable.
“Dari hasil kajian akademis serta benchmark dari negara lain, salah satu solusi untuk memajukan dan mengembangkannya yaitu dengan pola kolaborasi Pentahelix Lintas Generasi dan Lintas ABGC & M (Akademic, Business, Government, Community dan Media),” ujar Kepala Bidang Penjaminan Kredit RGC FIA UI Diding S. Anwar dalam webinar series Forum Diskusi BPK RGC FIA UI di Jakarta (28/7/2022).
Sejatinya potensi perekonomian Indonesia sangat besar. Karena Indonesia memiliki penduduk 268 juta jiwa dan bonus demografi sehingga dipandang sebagai salah satu pasar yang sangat prospektif bagi dunia usaha khususnya UMKM sebagai penyumbang produk domestik bruto (PDB) Nasional.
Namun kondisi fluktuasi bisnis UMKM menjadi tantangan bagi kemakmuran masyarakat di masa depan.
Selain itu diperlukan strategi edukasi juga strategi literasi dan inklusi bagi semua lapisan masyarakat. Khususnya para pelaku usaha UMKM. “Perlu dibangun pengetahuan, pemahaman, pengalaman, serta pentingnya peran intelektualitas. Karena itu perlu dukungan kampus,” ujar dia.
Dalam rangka inilah RGC FIA Universitas Indonesia Bidang Penjaminan Kredit UMKM mendapat amanah sebagai fasilitator dengan berbagai mekanisme pendidikan dalam berbagai program yang akan dikembangkan RGC FIA U.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilik jumlah UMKM di Tanah Air sudah mencapai 65 juta entitas. OJK melihat bisnis penjaminan potensinya masih bisa lebih besar lagi.
“Potensi bisnis penjaminan dalam meningkatkan peran membantu UMKM memperoleh akses pendanaan masih terbuka lebar. Hanya saja, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, terutama oleh pemerintah provinsi atau pemerintah daerah, karena sampai saat ini baru ada 18 provinsi yang memiliki perusahaan penjaminan daerah, kurang dari separuh total provinsi di Indonesia,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan.