• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, June 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengalihan Tahanan Yaqut Tuai Kritik, Pimpinan KPK Diminta Jelaskan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 23, 2026
in Nasional
0
Pengalihan Tahanan Yaqut Tuai Kritik, Pimpinan KPK Diminta Jelaskan

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak jajaran pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kebijakan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Praswad menilai, pimpinan KPK perlu tampil langsung untuk merespons polemik yang berkembang, khususnya mengenai kebijakan yang memungkinkan tersangka kasus korupsi menjalani masa penahanan di rumah.

Ia turut mengkritisi pernyataan juru bicara KPK yang menyebut bahwa keputusan pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat dan terkesan mengalihkan tanggung jawab dari pimpinan kepada aparat di lapangan.

Lebih lanjut, Praswad menekankan pentingnya transparansi dalam menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan tersebut. Ia juga meminta agar KPK terbuka apabila terdapat tekanan dari pihak tertentu dalam proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus menjaga integritas dan tidak memberikan ruang bagi kompromi yang dapat melemahkan sistem pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, KPK memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.

KPK menyampaikan bahwa pengalihan ini bersifat sementara. Yaqut diketahui sempat menjalani penahanan di rutan selama kurang lebih satu pekan sebelum statusnya diubah.

Hingga kini, pimpinan KPK belum menyampaikan pernyataan resmi secara langsung terkait keputusan tersebut, yang kemudian memicu berbagai tanggapan dan kritik dari masyarakat.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download huawei firmware
Download Nulled WordPress Themes
free online course
Tags: cobisnis.commemberikanpenahananpengalihanPenjelasanPublikYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

by Hidayat Taufik
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Brasil membuka perjalanan di Piala Dunia 2026 dengan hasil imbang. Selecao bermain 1-1 melawan Maroko pada laga...

Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

by Hidayat Taufik
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, menemui massa mahasiswa yang menggelar aksi...

Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

by Desti Dwi Natasya
June 19, 2026
0

JAKART, Cobisnis.com – Persib Bandung resmi mengakhiri kerja sama dengan Federico Barba setelah kompetisi Super League 2025/2026 berakhir. Keputusan tersebut...

Erick Laporkan ke Prabowo, Indonesia Perkuat Peluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Laporkan ke Prabowo, Indonesia Perkuat Peluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

by Hidayat Taufik
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir bertemu Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, pada Jumat (19/6/2026)....

Peneliti Ungkap Lokasi Diduga Terkait Kisah Musa Menerima 10 Perintah Allah

Peneliti Ungkap Lokasi Diduga Terkait Kisah Musa Menerima 10 Perintah Allah

by Desti Dwi Natasya
June 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tim peneliti mengungkap temuan relik kuno yang diduga berkaitan dengan kisah Nabi Musa menerima 10 Perintah Allah....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

Global Community Day 2026 Hadirkan Edukasi Finansial untuk Difabel

June 19, 2026
Daftar Harga BBM Pertamina Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Lebih Murah

Daftar Harga BBM Pertamina Juni 2026: Dexlite dan Pertamina Dex Lebih Murah

June 1, 2026
Kualitas Konstruksi hingga ODOL Disebut Picu Jalan Rusak di RI

Drakor Juni 2026 yang Siap Tayang di Netflix dan Disney+

May 28, 2026
Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

Piala Dunia 2026: Mesin Serang Brasil Belum Panas di Laga Awal

June 19, 2026
Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

Dasco dan Saan Turun ke Aksi Mahasiswa di DPR, Jelaskan Hasil Pertemuan

June 19, 2026
Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

Kontrak Habis, Federico Barba Resmi Tak Lagi Berseragam Persib

June 19, 2026
Erick Laporkan ke Prabowo, Indonesia Perkuat Peluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Laporkan ke Prabowo, Indonesia Perkuat Peluang Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

June 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved