• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengalihan Tahanan Yaqut Tuai Kritik, Pimpinan KPK Diminta Jelaskan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 23, 2026
in Nasional
0
Pengalihan Tahanan Yaqut Tuai Kritik, Pimpinan KPK Diminta Jelaskan

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak jajaran pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kebijakan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Praswad menilai, pimpinan KPK perlu tampil langsung untuk merespons polemik yang berkembang, khususnya mengenai kebijakan yang memungkinkan tersangka kasus korupsi menjalani masa penahanan di rumah.

Ia turut mengkritisi pernyataan juru bicara KPK yang menyebut bahwa keputusan pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat dan terkesan mengalihkan tanggung jawab dari pimpinan kepada aparat di lapangan.

Lebih lanjut, Praswad menekankan pentingnya transparansi dalam menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan tersebut. Ia juga meminta agar KPK terbuka apabila terdapat tekanan dari pihak tertentu dalam proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus menjaga integritas dan tidak memberikan ruang bagi kompromi yang dapat melemahkan sistem pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, KPK memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP.

KPK menyampaikan bahwa pengalihan ini bersifat sementara. Yaqut diketahui sempat menjalani penahanan di rutan selama kurang lebih satu pekan sebelum statusnya diubah.

Hingga kini, pimpinan KPK belum menyampaikan pernyataan resmi secara langsung terkait keputusan tersebut, yang kemudian memicu berbagai tanggapan dan kritik dari masyarakat.

Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download samsung firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: cobisnis.commemberikanpenahananpengalihanPenjelasanPublikYaqut Cholil Qoumas

Related Posts

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024...

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah kembali menerima setoran dana sebesar Rp13,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dana...

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah terus meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana Bantuan...

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

Surpres Panglima TNI Dikabarkan Masuk DPR, Dasco Membantah

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah informasi yang menyebut surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima...

Tak Terima Permintaan Maaf, Warga Protes Petasan Maulid Lapor Polisi

Tak Terima Permintaan Maaf, Warga Protes Petasan Maulid Lapor Polisi

by Hidayat Taufik
October 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Persoalan penggunaan petasan dalam acara Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, berlanjut ke proses hukum. Amanda...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nilai transaksi fesyen di TikTok Shop tumbuh 70% pada Semester I 2026. Discovery commerce membuka peluang bagi brand fesyen lokal.

Transaksi Fesyen TikTok Shop Tumbuh 70%

September 29, 2026
Presiden FIFA Gianni Infantino

Gianni Infantino Hadiri Penutupan ASEAN Cup

September 21, 2026
Kualitas Air dan Izin Bermasalah, 18 DAMIU Ditutup

YE Bagikan Momen Jakarta, Antusiasme Jelang Konser Makin Terasa

October 5, 2026
Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

Nakhoda KM Virgo 8 Resmi Tersangka dan Ditahan

October 1, 2026
Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

Syarat Cawapres Gibran Digugat di MK, Puan Angkat Bicara

October 6, 2026
Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun Satgas PKH Diserahkan ke Negara

October 6, 2026
ASABRI dan OJK Malang memperkuat literasi keuangan peserta melalui Program PUNDI, termasuk edukasi investasi dan perlindungan data di era digital.

ASABRI dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Peserta

October 6, 2026
Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Dana BOS-PIP Dibuat Makin Terbuka, Begini Penjelasan Mendikdasmen

October 6, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved