Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu (tengah) bersama dengan Wakil Ketua Dewan Komisioner Farid Azhar Nasution (kiri) dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba (kanan) saat konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode reguler Januari 2026. Besarannya 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, serta 6,00% untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 19 Januari 2026. TBP hasil penetapan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Dalam keterangan resminya, LPS menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan TBP diambil setelah melakukan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, serta pasar keuangan nasional.
Kemlu Tegaskan RI Belum Bahas Kontribusi 1 Miliar Dollar AS usai Gabung Dewan Perdamaian Inisiatif Trump
JAKARTA, Cobisnis.com — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan bahwa hingga kini belum ada pembahasan terkait kewajiban pembayaran sebesar 1...













