Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan bea masuk dan cukai per 17 November 2020 mencapai Rp175,96 triliun.
Dilansir SINDOnews, Rabu (18/11/2020), berdasarkan Perpres 72/2020, penerimaan bea dan cukai pada tahun 2020 ditargetkan mencapai Rp205,6 triliun. Rinciannya, penerimaan bea masuk sebesar Rp31,83 triliun, penerimaan Cukai mencapai Rp172,19 triliun dan penerimaan Bea Keluar Rp1,6 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan hingga per 17 November 2020, realisasi penerimaan bea dan cukai ini sudah mencapai 85,55 persen dari target tahun ini pada Perpres 72 tahun 2020.
“Realisasi secara keseluruhan penerimaan bea dan cukai mencapai Rp175,96 triliun atau 85,55 persen dari target yang ditetapkan,” ungkap Heru.
Heru juga merinci adanya total realisasi penerimaan itu didorong oleh penerimaan bea masuk sebesar Rp28 triliun atau 88,02 persen dari target. Kemudian komponen penerimaan cukai sebesar Rp144,85 triliun atau 84,12 persen. Sedangkan penerimaan bea keluar mencapai Rp3,08 triliun atau mencapai 186,6 persen.
“Total penerimaan bea dan cukai masih ditopang oleh penerimaan Cukai Rokok yang mencapai Rp144,8 triliun,” ujar Heru Pambudi.
Meski demikian Heru menambahkan bahwa penerimaan cukai masih bisa ditingkatkan. Dijelaskannya bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman, sehingga diperlukan berkomitmen memberantas rokok ilegal dengan memperkuat operasi penindakan. “Harapannya penerimaan cukai rokok dapat terus ditingkatkan,” tandasnya.