Cobisnis.com – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan ke depan yang dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. PPKM sebelumnya berlangsung 11-25 Januari 2021.
“Melihat hasil monitoring harian, evaluasi, dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 pekan berikutnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Kamis (21 Januari 2021).
Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kab/Kota: terdapat 29 Kab/Kota dengan Zona Risiko Tinggi; 41 Kab/Kota dengan Zona Risiko Sedang; dan 3 Kab/Kota dengan Zona Risiko Rendah.
Perpanjangan pembatasan kegiatan ini diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan mengatur mengenai perubahan, perpanjangan, dan perluasan atas pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu.
“Masih banyak Kab/Kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak Kab/ Kota yang menurun parameternya. Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional,” jelas Menko Airlangga.
Ada Kelonggaran
Terkait aturan dan pelaksanaan, PPKM lanjutan yang berlangsung 26 Januari hingga 28 Februari tetap akan memberlakukan pembatasan
kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan. Misalnya jam operasi Mall sampai dengan pukul 20.00.
PPKM ini akan meliputi:
1. Perkantoran WFH 75%;
2. Belajar-mengajar dilakukan secara daring;
3. Sektor Esensial beroperasi 100%;
4. Pusat Belanja dan Mall beroperasi hingga pukul 20.00
5. Restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan
6. Kegiatan Konstruksi 100% beroperasi
7. Kegiatan Ibadah 50%
8. Fasiltas Umum ditutup, Kegiatan
Sosial Budaya dihentikan sementara
9. Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.
“Semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat,” ujar Menko Airlangga.