JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa kewajiban penyerapan susu lokal di Indonesia dicabut pada era krisis finansial Asia 1997-1998 karena intervensi Dana Moneter Internasional (IMF).
Dalam masa krisis tersebut, IMF mendorong Indonesia untuk meliberalisasi ekonominya, yang membuka peluang impor susu lebih besar. Amran menyebut bahwa pencabutan aturan ini berdampak signifikan pada industri susu dalam negeri dan sekarang pemerintah berupaya menghidupkannya kembali untuk meningkatkan produksi susu lokal.
Amran mengungkapkan, pencabutan aturan itu dahulu dilakukan atas rekomendasi IMF. Kini, menurutnya, pemerintah sedang berusaha mengembalikan kewajiban tersebut agar peternak lokal dapat berkembang dan produksi susu dalam negeri meningkat. Hal ini ia sampaikan dalam acara “Gerakan Peningkatan Produksi Susu Segar Dalam Negeri” di Pasuruan, Jawa Timur, pada 14 November 2024.
Indonesia sebelumnya memiliki Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1985 yang mewajibkan industri untuk menyerap susu segar lokal sebelum melakukan impor sesuai kebutuhan produksi. Namun, setelah pencabutan aturan tersebut, impor susu meningkat tajam, dari 40 persen pada tahun 1997-1998 menjadi 80 persen saat ini. Amran menilai peningkatan impor ini mengurangi ketergantungan pada produksi dalam negeri dan menekan peternak lokal.
Amran mengungkapkan optimisme bahwa dengan peraturan baru, angka impor susu bisa ditekan secara bertahap. Menurutnya, pengembalian kewajiban penyerapan susu lokal akan membalikkan kondisi ini dan memberi kesempatan bagi produksi dalam negeri untuk tumbuh seiring waktu. Pemerintah juga berencana mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri pengolahan susu untuk menyerap produksi susu lokal.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga berupaya merevisi kebijakan impor sapi perah. Amran menyampaikan bahwa pemerintah sedang merumuskan aturan agar sapi impor dapat langsung disalurkan kepada peternak lokal, sehingga mereka lebih mudah mengakses bahan baku untuk meningkatkan produksi susu nasional.
Amran menyebut telah berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait revisi kebijakan impor sapi perah ini, yang mendapat dukungan untuk diteruskan kepada Presiden. Menurutnya, jika izin diajukan segera, penandatanganan kebijakan tersebut juga dapat dilakukan tanpa prosedur yang berbelit.
Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito, turut mengomentari penghapusan kewajiban penyerapan susu lokal sejak Inpres Nomor 2 Tahun 1985 dicabut. Menurutnya, pencabutan aturan ini membuat impor susu semakin mudah dan mengurangi permintaan untuk susu segar lokal. Agus berharap agar pemerintah kembali memberlakukan aturan serupa guna melindungi peternak sapi perah dalam negeri.
Agus menjelaskan, aturan sebelumnya mengharuskan industri menyerap minimal 20 persen susu segar dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, sejak aturan itu dicabut, industri dapat leluasa mengimpor susu sesuai kebutuhan tanpa kewajiban penyerapan dari dalam negeri. Kondisi ini, menurut Agus, mengancam keberlangsungan peternakan sapi perah lokal.
Oleh karena itu, Agus mendukung langkah pemerintah untuk mengembalikan kewajiban penyerapan susu lokal. Ia menilai bahwa langkah ini sangat diperlukan agar peternak sapi perah dalam negeri dapat berkembang dan menghadapi persaingan dengan produk impor.