JAKARTA, Cobisnis.com – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), tercatat pada bulan Maret 2021 jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun.
UMKM mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42% dari total investasi di Indonesia.
Di sisi lain, kemampuan permodalan UMKM khususnya selama pandemi mengalami kendala. Menurut survey Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02% UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19.
Sementara menurut Laporan Pengaduan ke KemenkopUKM per Oktober 2020, sebanyak 39,22% UMKM mengalami kendala sulitnya permodalan selama pandemi Covid-19. Hal ini memperlihatkan bahwa bantuan permodalan bagi UMKM menjadi hal yang penting.
Sejak tahun 2020, Pemerintah telah memberikan dukungan bagi UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Alokasi anggaran yang disediakan untuk klaster Dukungan UMKM adalah sebesar Rp95,87 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech pada acara Bizhare Investment Conference 2021 di Jakarta.
Program lainnya yang disiapkan Pemerintah diantaranya termasuk subsidi bunga, penempatan dana Pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah.
Berbagai program tersebut ditujukan untuk meringankan dampak pandemi terhadap UMKM melalui program bantuan dari sisi permodalan.
Tercatat bahwa realisasi BPUM telah disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan masing-masing nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta. Sementara BT-PKLW yang mulai berjalan di bulan September ini diberikan kepada 1 juta PKL dan Warung masing-masing sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan secara tunai melalui POLRI dan TNI.
“Guna mempercepat pemulihan UMKM, Pemerintah juga meningkatkan plafon KUR dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun di 2021,” tambah Menko Airlangga.
Berbagai kemudahan kebijakan KUR seperti penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit plafon KUR, serta relaksasi persyaratan administrasi, telah mendorong realisasi penyaluran KUR pada tahun 2021 yang meningkat signifikan dengan realisasi sampai dengan 20 September 2021 telah mencapai 64,48% atau senilai Rp183,78 triliun yang telah dinikmati oleh 4,9 juta debitur. Dan per 13 September 2021, KUR telah dimanfaatkan dengan akumulasi Rp322 triliun yang diberikan kepada 29,5 juta debitur.
Pemerintah juga turut serta memberikan dukungan bagi UMKM dari sisi permodalan, melalui program restrukturisasi kredit. Per 31 Juli 2021, tercatat terdapat lebih dari 3,59 juta UMKM telah memanfaatkan program ini dengan nilai sebesar Rp285,17 triliun.