• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Daerah Khawatir RPP UU Cipta Kerja Berdampak ke PAD

Rizki Meirino by Rizki Meirino
December 10, 2020
in Nasional
0
Pemerintah Daerah Khawatir RPP UU Cipta Kerja Berdampak ke PAD

Cobisnis.com – Pemerintah daerah khawatir dengan ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunannya karena dinilai berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Abdul Rasyid Fabanyo, mengatakan RPP tentang PDRD turunan UU Cipta Kerja membatasi kewenangan daerah dalam menetapkan kebijakan pajak untuk menyokong PAD.

“Pemerintah pusat harus bijak, tidak semua harus diatur pemerintah pusat,” ujar Rasyid dalam Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Sektor Pajak dan Retribusi Daerah di Ternate, Kamis (10 Desember 2020).

Menurut Rasyid, serangkaian sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertuang dalam RPP PDRD turunan UU Cipta Kerja memiliki potensi mengganggu penyaluran gaji pegawai pemda.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Maluku Utara, Hasby Pora, mengatakan peran pemerintah pusat dalam pemerintahan daerah seharusnya sebatas mengontrol, mengatur, membina, dan mengawasi pemda. Ibarat wasit, Pemerintah pusat mengembalikan Pemda ke jalan yang lurus jika melenceng.

“Sekarang semua diatur pusat, otonomi daerah sudah kehilangan makna menurut saya,” ujar Hasby dilansir DDTC News.

Tanggapan Pemerintah

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Bhimantara Widyajala, mengatakan pemerintah pusat tidak memiliki niatan menggerus otonomi daerah melalui UU Cipta Kerja. Otonomi daerah, kata dia, tetap harus sejalan dengan pemerintah pusat mengingat Indonesia sebagai negara kesatuan tidak mengenal kedaulatan daerah, tetapi kedaulatan nasional.

Bhimantara menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemda memiliki misi yang sama, yakni meningkatkan PAD agar daerah bisa semakin mandiri dalam menyokong fiskal daerah masing-masing dengan tidak tergantung pada pemerintah pusat.

“Tidak ada maksud pemerintah pusat untuk memberikan pressure ke pemda sepanjang pemda dapat mengikuti. Semua sudah berdasarkan pertimbangan matang dan berdasarkan kepedulian dan gotong royong dari pemerintah pusat,” ujar Bhimantara.

Sebagai informasi, terdapat beberapa ketentuan baru yang tertuang dalam RPP PDRD. Pada rancangan beleid tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan penyesuaian tarif PDRD melalui secara nasional untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN).

Selanjutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaan perda PDRD eksisting agar sejalan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.

Pemda yang tidak mematuhi hasil evaluasi dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan PDRD dari pemerintah pusat bisa dikenai sanksi penundaan hingga pemotongan Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil.

Related Posts

Lahan sawit di kawasan hutan

Pajak Air Permukaan Disorot: Sawit Bukan Tambang, Pajak Harus Berdasarkan Air yang Benar-benar Dipakai

by Iwan Supriyatna
August 18, 2026
0

JAKARTA - Pajak Air Permukaan (PAP) seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan PAD sekaligus menjaga sumber daya air. Namun, ketika pengukuran...

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penyanyi sekaligus aktris Selena Gomez digugat sejumlah investor terkait investasi senilai US$1,175 juta atau sekitar Rp20,99 miliar...

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bareskrim Polri menggeledah sebuah ruko milik PT White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter Agung, Tanjung...

15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kantor SAR Kelas A Surabaya mengirim 15 personel potensi SAR ke Nusa Tenggara Timur untuk memperkuat penanganan...

Musibah Bisa Berarti Kebaikan dan Keburukan, Ini Maknanya dalam Al Qur’an

Musibah Bisa Berarti Kebaikan dan Keburukan, Ini Maknanya dalam Al Qur’an

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Istilah musibah dalam Al Qur'an memiliki makna yang lebih luas dibandingkan penggunaan kata tersebut dalam bahasa Indonesia....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cuma Gara-Gara Perapian? Kebakaran Gunung Bromo Hanguskan 176 Hektare

Cuma Gara-Gara Perapian? Kebakaran Gunung Bromo Hanguskan 176 Hektare

August 8, 2026
Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

Karhutla Bromo Makin Meluas, Semua Pintu Masuk Wisata Ditutup

August 8, 2026
6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

6 Kesalahan Memberi Makan Kucing yang Sering Dianggap Sepele

August 7, 2026
Gempa NTT Tewaskan Warga, Raja Salman dan Pangeran MbS Sampaikan Belasungkawa

Gempa NTT Tewaskan Warga, Raja Salman dan Pangeran MbS Sampaikan Belasungkawa

August 17, 2026
Lahan sawit di kawasan hutan

Pajak Air Permukaan Disorot: Sawit Bukan Tambang, Pajak Harus Berdasarkan Air yang Benar-benar Dipakai

August 18, 2026
Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

Investasi Rp21 Miliar Berujung Gugatan Selena Gomez Terseret Kasus Wondermind

August 18, 2026
Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

Ruko di Sunter Digeledah Bareskrim, Polisi Temukan Alat Pengolahan Emas

August 18, 2026
15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

15 Personel SAR Dikerahkan dari Surabaya untuk Bantu Penanganan Gempa di NTT

August 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved