• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, August 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pemerintah Bakal Batasi Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
January 7, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Pemerintah Bakal Batasi Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah akan membatasi pekerjaan alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Citpa Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau outsourcing.

“Pelaksanaan alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi. Itu di UU Cipta Kerja. Kemudian, Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat, 6 Januari.

Indah menjelaskan, alasan direvisi pengaturan alih daya yakni untuk memberi peluang dan kesempatan bagi pekerja sebagai pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Jadi ada kepastian. Kalau terlalu dibuka seperti di UU CK maka pengusaha akan terus outsourcing saja, sementara di dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi. Jadi ada kepastian para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya PKWTT atau tetap,” katanya.

Indah juga membatah isu mengenai alih daya yang akan dibuka seluas-luasnya. Ia memastikan hal tersebut tidak benar.

Indah mengatakan, jenis pekerjaan alih daya akan diatur dan dijelaskan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 Tahun 2021 tentang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Perppu Cipta Kerja ini mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan yang jenis perkerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah atau PP,” ucapnya.

Adapun pengaturan pekerja alih daya diatur dalam Pasal 64 kluster ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja.

Sebelumnya dalam UU Cipta Kerja tidak ada pembatasan jenis pekerjaan alih daya.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
download huawei firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comKemnakerOutsourcing

Related Posts

Dahsyat! Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, 132 Orang Tewas

Dahsyat! Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, 132 Orang Tewas

by Hidayat Taufik
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 7,4 yang mengguncang wilayah barat Kolombia menelan banyak korban jiwa. Hingga laporan...

Ilustrasi minuman keras

Polisi Selidiki Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Konser Ancol

by Desti Dwi Natasya
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi menyelidiki aksi promosi minuman keras (miras) yang diduga menggunakan hafalan Al-Qur'an sebagai tantangan saat konser The...

gempa Kolombia

Korban Gempa M 7,4 di Kolombia Bertambah Jadi 132 Orang, 570 Terluka

by Desti Dwi Natasya
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Jumlah korban tewas akibat gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,4 di wilayah barat Kolombia kembali bertambah. Otoritas setempat...

DPR Ingatkan Bahaya Karhutla, Pemerintah Diminta Prioritaskan Keselamatan Warga

DPR Ingatkan Bahaya Karhutla, Pemerintah Diminta Prioritaskan Keselamatan Warga

by Hidayat Taufik
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah diminta meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai...

Micky van de Ven

Micky van de Ven Resmi Bertahan di Tottenham, Tolak Ketertarikan Klub Premier League

by Desti Dwi Natasya
August 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Micky van de Ven resmi memperpanjang kontraknya bersama Tottenham Hotspur. Bek asal Belanda itu memilih melanjutkan kariernya...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prabowo Dorong Perampingan BUMN, Pertamina dan PLN Jadi Perhatian

Prabowo Dorong Perampingan BUMN, Pertamina dan PLN Jadi Perhatian

August 10, 2026
Kabar Baik! Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari

Kabar Baik! Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari

August 10, 2026
Bank Negara Indonesia (BNI)

BNI Catat Fundamental Bisnis Solid di Semester I 2026, Kredit Tumbuh 24,4%

August 10, 2026
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen, Kenapa Kelas Menengah Malah Menyusut?

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5 Persen, Kenapa Kelas Menengah Malah Menyusut?

August 10, 2026
Dahsyat! Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, 132 Orang Tewas

Dahsyat! Gempa M 7,4 Guncang Kolombia, 132 Orang Tewas

August 11, 2026
Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

Uang untuk Raja Juli Kurang 2.000 SGD KPK Mulai Cari Tahu

August 11, 2026
Ilustrasi minuman keras

Polisi Selidiki Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Konser Ancol

August 11, 2026
gempa Kolombia

Korban Gempa M 7,4 di Kolombia Bertambah Jadi 132 Orang, 570 Terluka

August 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved