JAKARTA, COBISNIS.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 7 Tahun 2024, aturan baru ini mulai berlaku hari ini.
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan pembatasan untuk sejumlah barang bawaan pribadi dari luar negeri. Sekarang, penumpang diizinkan membawa barang sebanyak yang diinginkan selama membayar pajak yang ditetapkan.
Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan pembatasan terhadap barang bawaan pribadi seperti ponsel dan komputer. Keputusan ini dipengaruhi oleh pertimbangan keamanan tertentu.
Namun, untuk barang lainnya, Menteri Perdagangan menegaskan bahwa tidak ada lagi aturan pembatasan jumlah. Ini memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membawa barang sebanyak yang mereka inginkan, selama mereka membayar pajak yang ditetapkan.
Revisi Permendag ini juga memengaruhi kebijakan impor terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan untuk barang tertentu yang masuk dalam larangan terbatas (lartas).
Sebelumnya, ada beberapa kendala terkait aturan ini, terutama dalam hal produksi tepung terigu Premiks Fortifikan. Sejumlah produsen mengalami kesulitan mendapatkan bahan pendukung produksi tepung terigu akibat ketentuan sebelumnya. Dengan adanya revisi ini, diharapkan kendala tersebut dapat diatasi sehingga tidak mengganggu kegiatan industri.
Menteri Perdagangan berharap bahwa revisi ini akan mengurangi hambatan dalam kegiatan industri, terutama dalam mendapatkan bahan baku. Dengan demikian, diharapkan bahwa tidak akan ada lagi masalah terkait persetujuan impor yang menghambat proses produksi dan distribusi barang di dalam negeri.