JAKARTA , Cobisnis.com – Hari ini Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) meluncurkan MIAP Social Media Content Competition 2023 yang ditujukan untuk merangkul anak muda dalam menggaungkan Kampanye Anti Pemalsuan. Melalui tema “Bangga & Cinta Terhadap Merek Indonesia – Anak Muda Gak Pakai Produk Palsu!” peserta diwajibkan untuk berkreasi membuat video berdurasi 1 (satu) menit tentang ajakan untuk waspada terhadap peredaran produk palsu/ilegal, khususnya untuk produk-produk kosmetik, farmasi, perangkat lunak (software), makanan dan minuman, barang dari kulit, produk fashion, oli dan suku cadang otomotif serta tinta printer/katrij.
“Berdasarkan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia tahun 2020, kami masih menemukan bahwa kerugian negara dari pajak dan kehilangan kesempatan bagi tenaga kerja cukup signifikan akibat peredaran produk palsu,” ungkap Justisiari P. Kusumah – Direktur Eksekutif MIAP, “Nilai kerugian tersebut jauh lebih besar dari studi yang pada tahun 2005, 2010 dan 2014 kami lakukan secara berkala setiap 5 tahun” tambah Justisiari P. Kusumah pada acara Bincang-Bincang Tentang “Upaya Sosialisasi dan Edukasi Terkait Kampanye Anti Pemalsuan di Indonesia” di Jakarta 13 September 2023.
Berdasarkan hasil rekapitulasi olah data, Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia Tahun 2020 yang dilakukan oleh MIAP bekerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH) menemukan software masih menempati urutan tertinggi rentan dipalsukan hingga 84,25%, diikuti oleh kosmetik 50%, produk farmasi 40%, pakaian dan barang dari kulit sebesar masing-masing 38%, makanan dan minuman 20%, serta pelumas dan suku cadang otomotif sebesar 15%. Data pemalsuan ini menunjukkan seberapa besar kecenderungan permintaan terhadap produk palsu/ilegal di pasar.
Secara nominal, kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai Rp 291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp 967 miliar serta lebih dari 2 juta kesempatan kerja.
“Generasi Muda saat ini jauh lebih faham dengan dunia digital, dan kreatifitas mereka dalam bersosial media seperti kita ketahui bersama sangat tidak terbatas” ungkap Yanne Sukmadewi – Sekretaris Jenderal MIAP, “Untuk itulah mengapa kami berharap melalui tangan mereka inilah tercipta materi Kampanye Anti Pemalsuan yang pas dengan jamannya” tambah Yanne Sukmadewi.
Kompetisi yang memperebutkan hadiah berupa uang pembinaan dan produk ini akan memilih 3 (tiga) pemenang konten sosial media terbaik tentang kampanye anti pemalsuan sesuai ketentuan penjurian yang telah ditetapkan. Juri kompetisi terdiri dari perwakilan dari MIAP/Praktisi Komunikasi, Praktisi Konten Sosial Media dan Pemangku Kepentingan mitra MIAP.