• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, December 28, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kampanye Pilkada Terus Meningkat

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
October 17, 2020
in Nasional
0
Masa Kampanye Pilkada, Protokol Kesehatan Harus Diterapkan Secara Disiplin

Cobisnis.com – Bawaslu menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) meningkat dua kali lipat hingga 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Peningkatan itu terjadi karena bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.

Temuan Bawaslu menunjukkan, pelanggaran Prokes pada 6 hingga 15 Oktober sebanyak 375 kasus. Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yaitu pada 26 hingga 5 Oktober dengan jumlah pelanggaran Prokes 237 kasus.

“Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis untuk Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye hingga pembubaran kampanye,” demikian keterangan Bawaslu yang diterima Cobisnis.com, Sabtu (17 Oktober 2020).

Sejauh ini Bawaslu telah menerbitkan 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu bertambah 163 surat, dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis.

Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua tahapan kampanye terdapat 35 tindakan. Pada 10 hari pertama kampanye, jumlah sanksi pembubaran sebanyak 48 tindakan.

Peningkatan jumlah pelanggaran Prokes dibandingkan pada 10 hari kampanye pertama berbanding lurus dengan peningkatan jumlah kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan/atau tatap muka.

Bawaslu mencatat, ada 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

“Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.”

Bawaslu juga memetakan peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19 dan menyandingkannya dengan data jumlah kegiatan kampanye pertemuan terbatas. Pemetaan dilakukan terhadap sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (Pilgub).

Di sembilan provinsi tersebut terdapat kampanye pertemuan terbatas. Sedangkan, dalam hal jumlah
pasien positif terinfeksi Covid-19, ada daerah yang mengalami kenaikan, tapi ada pula yang mengalami penurunan jumlah.

Kampanye di Medsos

Peningkatan jumlah kegiatan juga terdapat pada kampanye dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pada 10 hari pertama kampanye, jumlah pemasangan APK di 270 daerah yang pilkada ada sebanyak 451 kegiatan. Jumlah APK bertambah menjadi 626 kegiatan pada 10 hari kedua kampanye.

Sedangkan penyebaran bahan kampanye meningkat menjadi 684 kegiatan pada periode 10 hari kedua kampanye. Kegiatan tersebut meningkat dari sebanyak 451 kegiatan pada periode 10 hari pertama kampanye.

Kegiatan kampanye dengan metode daring juga mulai banyak dilakukan pada 10 hari kegiatan kampanye, yaitu sebanyak 98 kegiatan. Sedangkan kampanye daring pada 10 hari pertama kampanye baru 69 kegiatan.

Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran kampanye. Selain
pelanggaran Prokes, Bawaslu juga menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran pada kampanye melalu media sosial (medsos) sebanyak 36 dugaan pelanggaran.

Pelanggaran kampanye melalui medsos diantaranya berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang (hoaks, hasutan, dan/atau ujaran kebencian) dan dugaan pelanggaran asas netralitas
yang dilakukan oleh ASN serta pejabat di media internet.

Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran. Di antaranya adalah surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye melibatkan Kepolisian dan Satpol PP.

Tags: CobisnispilkadaPilkada Serentak 2020Protokol kesehatan

Related Posts

Viral Turbulensi Garuda di Sydney, Manajemen Pastikan Penerbangan Aman

Viral Turbulensi Garuda di Sydney, Manajemen Pastikan Penerbangan Aman

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Video pesawat Garuda Indonesia yang mengalami turbulensi hebat jelang mendarat di Sydney viral di media sosial. Insiden...

Selain Jogja, Bangkok dan Phuket Jadi Tujuan Wisata Favorit Turis Dunia

Selain Jogja, Bangkok dan Phuket Jadi Tujuan Wisata Favorit Turis Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Thailand, khususnya Bangkok dan Phuket, terus mengukuhkan posisi sebagai destinasi wisata global yang ramai dikunjungi turis dari...

Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Momen lamaran Justin Hubner kepada Jennifer Coppen menjadi perhatian publik setelah potret romantis keduanya diunggah ke media...

Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pandangan ilmiah tentang batas usia remaja kembali mengalami penyesuaian seiring temuan terbaru di bidang neurologi dan psikologi...

Begini Alasan Hari Jumat Menjadi Hari Penting dan Spesial bagi Muslim

Begini Alasan Hari Jumat Menjadi Hari Penting dan Spesial bagi Muslim

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 26, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Hari Jumat dalam Islam dianggap sebagai hari istimewa karena mengandung berkah dan keutamaan yang tidak dimiliki hari...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

Umur 34 Masih Disebut Remaja, Ini Penjelasan Ilmiah Terbarunya

December 26, 2025
Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

December 26, 2025
Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

Klaim Kiamat Natal 2025, Ebo Noah Kini Sebut Akhir Zaman Ditunda

December 26, 2025
Usai Viral, Guru yang Ejek Remaja Tuna Wicara Akhirnya Minta Maaf

Usai Viral, Guru yang Ejek Remaja Tuna Wicara Akhirnya Minta Maaf

December 24, 2025
BNI Raih Penghargaan Mitra Utama Transformasi Keuangan Kampus Digital 2025

BNI Raih Penghargaan Mitra Utama Transformasi Keuangan Kampus Digital 2025

December 27, 2025
Viral Turbulensi Garuda di Sydney, Manajemen Pastikan Penerbangan Aman

Viral Turbulensi Garuda di Sydney, Manajemen Pastikan Penerbangan Aman

December 26, 2025
Selain Jogja, Bangkok dan Phuket Jadi Tujuan Wisata Favorit Turis Dunia

Selain Jogja, Bangkok dan Phuket Jadi Tujuan Wisata Favorit Turis Dunia

December 26, 2025
Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

Detail Cincin Lamaran Justin Hubner, Berlian 1 Karat Harga Fantastis

December 26, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved